Salam.
Bagaimana teknis terhukuminya talak tiga dalam fatwa?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Khodijah Ali Salam... Nyimak

Sinar Agama Salam dan terimakasi pertanyaannya:

1- Masing-masing pada thalaq tiga itu harus dilakukan di depan dua orang adil (tidak melakukn dosa besar dan kecil).

2- Perthalaqnya mesti dilakukan secara benar. Misalnya selain di depan dua orang adil, juga harus di waktu bersih yang tidak terjadi jimak di dalamnya. Dan seterusnya seperti benarnya pengucapan Arabnya dan lain-lain.

3- Setelah thalaq mesti ada rujuk, lalu thalaq lagi seperti yang pertama itu.

4- Kalau hal di atas itu terjadi tiga kali (tiga thalaq), maka sudah tidak bisa kembali lagi kecuali kalau istrinya setalah habis iddah kawin dengan orang lain yang baligh dan dikumpuli lalu dicerai atau ditinggal mati suaminya ke duanya. Baru setelah iddahnya selesai bisa rujuk (baca: kawin lagi) ke suami pertamanya kalau mau. itu kalau kawin ke duanya secara daim, bukan mut'ah. Kalau mut'ah maka tetap belum bisa kawin lagi dengan suami pertamanya.