Friday, April 1, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum seorang mukalaf Syiah yang bukan muhtath dan mujtahid tetapi TIDAK TAKLID pada seorang marja?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=897136707066454&id=207119789401486


Salam.
Bagaimana hukum seorang mukalaf Syiah yang bukan muhtath dan mujtahid tidak taklid pada seorang marja?
Trims ust
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Seluruh amalnya batal kecuali kalau kebetulan sama dengan fatwa mujtahid yang wajib ditaqlidi (misalnya marja' a'lam). Kalau sengaja jelas dosa karena taqlid itu wajib, Dan bisa saja akan berpengaruh pada hukum kecualian di atas.

Shadra Hasan Kalo ia yang berdalil menganut Syiah Akhbari gmn ust?

Sinar Agama Shadra Hasan, kalau Akhbari ya...suruh tanya ke ulama Akhbari tentang detail-detailnya. Kita tahu tidak ada taqlid, tapi bagaimana praktek sesungguhnya, apakah seperti di Muhammadiah yang pakai tarjih atau bisa sembarangan (dimana hal ini seperti tidak mungkin), maka harus ditanyakan ke ulama Akhbari. Ini yang pertama.

Yang ke dua, tanyakan ke dia, kalau dia tidak taqlid, lalu yang selama ini dikerjakannya diambil dari mana? Apakah betul di sudah merujuk ke kitab-kitab hadits dan ayat-ayat Qur an dari semua yang dia lakukan seperti shalat, cara shalat, wudhu', cara wudhu', kesucian dari najis dan cara-caranya, dan seterusnya.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.