Friday, April 1, 2016

on Leave a Comment

Apakah SHOLAT AYAT wajib qodlo untuk kondisi sbb : 1. Wanita yang haid saat terjadinya kejadian yg mewajibkan sholat ayat 2. Orang yang tertidur saat kejadian yg mewajibkan sholat ayat dan ingat setelah kejadian.

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=898663010247157&id=207119789401486


Salam. Ustadz mau tanya.
Apakah sholat ayat wajib qodlo untuk kondisi sbb :
1. Wanita yang haid saat terjadinya kejadian yg mewajibkan sholat ayat
2. Orang yang tertidur saat kejadian yg mewajibkan sholat ayat dan ingat setelah kejadian.
Syukron. Jazakallah.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tidak wajib.

2- :

a- Kalau gerhana matahari atau bulan:

a-1- Kalau tidak gerhana secara penuh, maka tidak wajib. Tentu saja kalau bangunnya setelah gerhananya berakhir.

a-2- Kalau gerhana penuh, maka wajib qadhaa'.

b- Kalau selain gerhana:

b-1- Kalau tahu tidak lama setelah kejadian, yakni secara umum waktunya masih menyambung dengan kejadian, maka wajib melakukan shalat ayat.

b-2- Kalau tahunya setelah lama dalam arti tidak bersambungan waktunya, maka tidak wajib tapi hati-hatinya tetap melakukan shalat ayat.

Orlando Banderas Afwan Ustadz, untuk no. 1, bolehkah ditukilkan fatwanya ? Soalnya ada Ustadz AB yang bilang wajib qodlo untuk orang haid (menstruasi). Syukron.

Orlando Banderas Untuk no.2.a-1. Mengapa tidak wajib qodlo Ustadz untuk gerhana sebagian ? Bukankah yang taklid ke Rahbar, untuk gerhana matahari adalah wajib baik untuk gerhana matahari total atau sebagian.

Istiftaat Rahbar :
Shalat ayat wajib dilakukan dalam empat keadaan:
a. Ketika terjadi gerhana matahari, meskipun hanya sebagian;
b. Ketika terjadi gerhana bulan;
c. Ketika terjadi gempa bumi;
d. Ketika terjadi peristiwa-peristiwa yang menakutkan bagi mayoritas manusia, seperti badai hitam dan badai merah yang luar biasa, kegelapan yang dahsyat, tanah longsor, teriakan dari langit dan api yang kadangkala muncul di langit.
Perhatian:
a. Selain pada peristiwa gerhana matahari, bulan dan gempa bumi, peristiwa-peristiwa lainnya harus berada pada tingkatan yang membuat mayoritas manusia merasa takut dan ngeri, sedangkan peristiwa-peristiwa yang tidak mengerikan atau hanya menyebabkan kengerian pada sebagian , tidaklah terhitung sebagai diwajibkannya shalat ayat.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 711)

Wajibnya sholat ayat walau gerhana matahari sebagian ada di nomor a.
Afwan.

Sinar Agama Orlando Banderas,

1- Coba antum minta dulu kepada ustadz yang antum maksud di mana fatwanya itu nanti saya akan carikan/nukilkan fatwanya insyaaAllah. Sebab bisa saja Rahbar hf mewajibkan qadaa'. Bisa juga antum yang salah memahaminya. Btw.

2- Di mana wajib qadhaa'nya?

Sinar Agama Pagi-pagi saya sudah salah klik, mau kilk jendela komentar tamu eh malah ngeklik jempol. He he...afwan, .....

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.