Friday, April 1, 2016

on Leave a Comment

Apakah hikmah dari persyaratan seorang yang dijadikan marja taklid secara ihtiyath wajib adalah tidak rakus akan dunia?

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/968004479916125


Salam.
Apakah hikmah dari persyaratan seorang yang dijadikan marja taklid secara ihtiyath wajib adalah tidak rakus akan dunia?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sebenarnya bukan rakus. Sebab rakus itu lebhi cenderung pada dunia haram. Yang benarnya mungkin dikatakan tekun/rajin mencari harta. Paling jelek bisa dikatakan serakah. Saya biasanya menulisnya serakah. Yang lebih tepatnya adalah yang asyik/tekun mencari harta halal.

2- Hikmahnya jelas agar tetap fokus pada urusan umat. Sebab ijtihad itu bukan sembarangan, apalagi kalau masalah yang suka berubah seperti politik dan semacamnya.
Sinar Agama .

3- Hikmah lainnya supaya infaq umat seperti khumus yang disetorkan kepadanya, bisa tersalur dengan baik dan lancar. Karena kalau marja'nya masih asyik dengan dunia halal, maka bisa saja akan dicari alasan penghalalan dalam penggunaan harta tersebut. Anggap hal ini tidak salah, akan tetapi tidak maksimal mengangkat kesulitan umat.
Bembong Asytari Maaf ustad.....

Mungkin itu pula sebabnya kita harus bertaklid pd marja yg masih hidup.krn maslh politik slalu berubah.....?
Sinar Agama Bembong, benar. Itu salah satu hikmahnya. Tapi banyak masalah lain yang memang diperlukan marja' yang hidup.
Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.