Friday, April 1, 2016

on Leave a Comment

Apakah ada kewajiban bayi yg keguguran berusia 4 bulan diurus seperti dimandikan, dikafani dst?


Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/967641603285746

Salam.
Apakah ada kewajiban bayi yg keguguran berusia 4 bulan diurus seperti dimandikan, dikafani dst?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyannya: Kalau sudah lengkap 4 bulan (hijriah secara hati-hatinya, sa), maka wajib dimandikan, dikafani dan dikubur sebagaimana orang yang sudah lahir atau dewasa. Tapi kalau belum mencapai 4 bulan, maka cukup dibungkus kain dan dikuburkan.

Shadra Hasan kalo sudah terlanjurkan dikuburkan, bagaimana taklifnya saat ini ust?

Sinar Agama Shadra Hasan, kalau tidak merendahkan yang meninggal seperti sudah mulai pembusukan, dan/atau tidak merepotkan yang hidup seperti menahan bau yang kuat, maka wajib digali lagi dan dimandikan. Hukum ini untuk semua mayat, baik yang ditanyakan atau orang dewasa.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.