Friday, April 1, 2016

on Leave a Comment

Apa Hukumnya Syarifah Putri dari seorang habaib menikah dengan Seorang lelaki Yang bukan dari keturunan Habaib menurut syiah ?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=898155773631214&id=207119789401486


Anta Manice ke Sinar Agama
Salam Sinar Agama
apa Hukumnya Syarifah Putri dari seorang habaib menikah dgan Seorg lelaki Yg bukan dari keturunan Habaib
menuruT syiah ?
Afwan akhyna Sinar Agama !
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Kalau syarifahnya belum janda, maka boleh menikah kalau mendapatkan ijin yang jelas dan gamblang dari walinya, yaitu ayah atau kakek dari ayahnya. Tapi kalau sudah janda maka syariah itu boleh menikah dengan siapa saja dan tidak wajib meminta ijin dari walinya sekalipun berembuk dengan walinya sudah tentu merupakan kebaikan. Akan tetapi hal itu bukan kewajiban yang kalau ditinggalkan bisa membatalkan kawinnya.

Anta Manice Sukron atas jawabannya akhyna " ana paham " dan afwan atas pertanya'an ana itU tdk ad maksud apa2 selain ingin tau smata .. !

Sinar Agama Anta Manice, selama urusan agama biarpun yang bertanya punya maksud sekalipun maka insyaaAllah tetap dijawab. Sebab kita tidak diwajibkan mengetahui niat dan isi hati orang lain. Ahlan wa sahlan. Saya senang sudah sudi bertamu di tampatku yang sederhana ini.

Anta Manice ALLAHhumma ShoLLi ALa MuhammaD wa AaLi MuhammaD wa AjjiL faraja AL QO'iM miN AaLi MuhammaD .. !

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.