Friday, April 1, 2016

on Leave a Comment

Ada berapakah JENIS-JENIS TALAK secara fatwa? Mohon rinciannya berikut konsekuensi dari masing-masing jenis talak tsb?

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/968005966582643

Salam.
Ada berapakah jenis talak secara fatwa?
Mohon rinciannya berikut konsekuensi dari masing-masing jenis talak tsb?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Macam-macam thalaq seperti:

1- Thalaq Raj'i, yaitu thalaq yang bisa kembali tanpa aqad perkawinan dan hanya kembali saja baik dengan ucapan atau perbuatan seperi mencium dan semacamnya.

2- Thalaq Baain atau selamanya yaitu yang tidak bisa kembali. Thalaq ini ada 6 macam:

a- Thalaq sebelum jimak.

b- Thalaq untuk wanita yang belum lengkap berumur 9 tahun.

c- Thalaq untuk wanita yang sudah tidak haidh lagi.

d- Thalaq Khulu' yang dilakukan suami atas permintaan istri dengan syarat-syarat yang sudah sering dijelaskan, seperti kebencian istri yang hebat dan pemberian harta ganti dari istri.

e- Thalaq Mubaaraat, yaitu yang dilakukan suami karena permintaan istri dan dengan ganti rugi akan tetapi kebenciannya dari dua arah, yaitu istri dan suami saling benci dan memuncak.

f- Thalaq tiga kali dengan kerincian yang sudah diterangkan di bawah (pertanyaan sebelum ini) barusan.

Catatan:
Semua hal di atas itu masih sangat global. Karena kalau ada masalah, maka tanyakan dulu supaya tahu rinciannya.
Aeni Sundari Salam... nyimak
Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.