Salam. Ustadz mau tanya.
1. Ustadz AB saya mengatakan bahwa mandi besar yang diniatkan untuk sholat yang diketahui akan habis waktu sholatnya ketika selesai mandi besar maka mandi besarnya batal kecuali niat mandi besarnya untuk keluar dari kondiai junub saja.
Pertanyaan saya : Mengapa batal mandi besarnya ?
2. Yang taklid ke Rahbar untuk sholat ayat, Basmallah tidak dimasukkan sebagai bagian surat.
Pertanyaan saya, mengapa tidak dimasukkan bagian surat, bukankah dalam keyakinan Ahlul Bayt bahwa Basmallah adalah bagian surat kecuali surat Taubat ? Apakah hanya untuk sholat ayat saja ?
3. Dikatakan dalam fikih Rahbar bahwa mandi besar junub untuk wanita adalah bila selesai mandi besar kemudian air mainya keluar lagi dan bila air maninya milik lelaki maka tidak perlu mandi besar lagi tapi kalau milik wanita maka mandi besar lagi walaupun mandi sebelumnya sudah syah.
Pertanyaan saya bagaimana untuk membedakan mani wanita dan mani lelaki ?
4. Pada sholat ayat, apakah surat yang dibaca di rokaat pertama sama dengan rokaat kedua adalah makruh hukumnya ?
1. Ustadz AB saya mengatakan bahwa mandi besar yang diniatkan untuk sholat yang diketahui akan habis waktu sholatnya ketika selesai mandi besar maka mandi besarnya batal kecuali niat mandi besarnya untuk keluar dari kondiai junub saja.
Pertanyaan saya : Mengapa batal mandi besarnya ?
2. Yang taklid ke Rahbar untuk sholat ayat, Basmallah tidak dimasukkan sebagai bagian surat.
Pertanyaan saya, mengapa tidak dimasukkan bagian surat, bukankah dalam keyakinan Ahlul Bayt bahwa Basmallah adalah bagian surat kecuali surat Taubat ? Apakah hanya untuk sholat ayat saja ?
3. Dikatakan dalam fikih Rahbar bahwa mandi besar junub untuk wanita adalah bila selesai mandi besar kemudian air mainya keluar lagi dan bila air maninya milik lelaki maka tidak perlu mandi besar lagi tapi kalau milik wanita maka mandi besar lagi walaupun mandi sebelumnya sudah syah.
Pertanyaan saya bagaimana untuk membedakan mani wanita dan mani lelaki ?
4. Pada sholat ayat, apakah surat yang dibaca di rokaat pertama sama dengan rokaat kedua adalah makruh hukumnya ?
Syukron. Jazakallah.
0 comments:
Post a Comment