Friday, April 1, 2016

on Leave a Comment

1. Mandi besar karena junub tetapi waktu sholat sdh mau habis bagaimana hukumnya? 2. Dalam sholat ayat basmalah tidak dimasukkan sebagian bagian surat apakah benar? 3. Setelah mandi junub bagi wanita ternyata air mani keluar lagi bagaimana jika air mani tersebut milik lelaki bagaimana hukumya? 4. Dalam sholat ayat bagaimana hukmunya jika surat yang dibaca sama?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=898018013644990&id=207119789401486

Salam. Ustadz mau tanya.
1. Ustadz AB saya mengatakan bahwa mandi besar yang diniatkan untuk sholat yang diketahui akan habis waktu sholatnya ketika selesai mandi besar maka mandi besarnya batal kecuali niat mandi besarnya untuk keluar dari kondiai junub saja.
Pertanyaan saya : Mengapa batal mandi besarnya ?
2. Yang taklid ke Rahbar untuk sholat ayat, Basmallah tidak dimasukkan sebagai bagian surat.
Pertanyaan saya, mengapa tidak dimasukkan bagian surat, bukankah dalam keyakinan Ahlul Bayt bahwa Basmallah adalah bagian surat kecuali surat Taubat ? Apakah hanya untuk sholat ayat saja ?
3. Dikatakan dalam fikih Rahbar bahwa mandi besar junub untuk wanita adalah bila selesai mandi besar kemudian air mainya keluar lagi dan bila air maninya milik lelaki maka tidak perlu mandi besar lagi tapi kalau milik wanita maka mandi besar lagi walaupun mandi sebelumnya sudah syah.
Pertanyaan saya bagaimana untuk membedakan mani wanita dan mani lelaki ?
4. Pada sholat ayat, apakah surat yang dibaca di rokaat pertama sama dengan rokaat kedua adalah makruh hukumnya ?
Syukron. Jazakallah.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Zaenal Al Aydrus Nyimak......@ orlando banderes

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Antum bisa tanya kepada ustadz antum itu secara langsung. Mungkin karena mandi besar di waktu seperti itu adalah pekerjaan tidak wajib. Sebab yang waktunya sudah habis untuk dilakukan seperti mandi besar yang sudah tidak ada waktunya itu, adalah tidak wajib lagi. Dan karena tidak wajib lagi, maka kalau dilakukan, berarti dia bukan kewajiban untuk shalat yang dihadapi. Karena itu mandinya itu batal karena untuk shalat yang jelas tidak bisa terjangkau alias habis waktunya dan/atau akan ditinggalkannya.

2- Antum bawakan fatwa beliau hf yang antum maksudkan.

3- Dilihat sifat-sifatnya. Karena keduanya berbeda.

4- Secara umum makruh kecuali kalau surat Tauhid.

Orlando Banderas Syukron untuk nomor 1.

Ini untuk fatwa Rahbar di sholat ayat tentang bacaan Basmallah :

Cara kedua
Setelah niat dan mengucapkan takbiratul ihram (mushalli) membaca Fatihah dan membaca satu ayat atau kurang dari itu dari sebuah surah, lalu ruku', setelah bangkit dari ruku' melanjutkan dengan bacaan ayat lainnya (dari surah itu juga) lalu kembali melakukan ruku', setelah itu bangun dari ruku' dan melanjutkan dengan ayat yang lainnya, tetap dari surah yang sama, begitu seterusnya hingga surah dibaca secara sempurna sebelum ruku' terakhir, kemudian melakukan ruku' kelima dan sujud dua kali lalu bangkit untuk melakukan rakaat kedua, sebagaimana yang dilakukan pada rakaat pertama hingga sampai pada tasyahud dan salam. Jika mushalli berkehendak untuk mencukupkan diri pada satu ayat dari sebuah surah untuk setiap ruku', maka dia tidak boleh membaca Fatihah lebih dari satu kali pada awal rakaatnya.

Perhatian:
Berdasarkan ihtiyath wajib "Bismillahirrahmanirrahim" tidak bisa dianggap sebagai bagian dari surah dan melakukan ruku' dengannya.

(Ajwibah al-Istifta'at, no. 712 dan Istifta' dari Kantor Rahbar)
SukaBalas27 Maret pukul 7:43

Sinar Agama Orlando Banderas, :

a- Baca secara seksama poin perhatian itu. Tapi secara LENGKAP sampai ke akhir kalimatnya.

b- Yang tidak bisa dimasukkan ke dalam surat adalah bermaksud tidak cukup membacanya lalu pergi rukuk, bukan di luar shalat.

c- Kalau dipahami bukan surat, apakah bisa membaca surat tanpa Bismillaah? Jelas tidak bisa toh?

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.