Thursday, March 3, 2016

on Leave a Comment

Ustadz mau nanya kotoran ikan teri atau tinta cumi yg sudah bercampur dengan makanan apakah halal


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=868729409907184&id=207119789401486

Salam. Ustadz mau nanya.
Kotoran ikan teri atau tinta cumi yg sudah bercampur di makanan atau sayuran adalah halal. Boleh tahu alasannya ? Afwan.
Jazakallah
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimkasih pertanyaannya:

Kalau kotorannya sudah bercampur sayur maka halal karena fatwa marja' seperti itu. Kalau saya memberikan alasan Qur an-Hadits nya di sini, maka bisa saja dalil saya tidak sesuai dengan dalil sang marja'. Lagi pula apakah antum bisa memahaminya?

Kalau tinta cumi itu, maka kalau memang ada dan kasat mata lalu hilang dengan dicampur-campur, maka saya masih ragu kehalalan sayurnya. Sebab dalil haramnya tinta cumi tidak sama dengan kotoran. Antum dapat dari mana tinta cumi kalau bercampur bisa jadi halal?

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.