Thursday, March 3, 2016

on Leave a Comment

Tentang sholat bolehkah memakai syal


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=872411479538977&id=207119789401486

Salam. Ustadz mau tanya.
Syarat-syarat Pakaian Mushalli Terdiri dari:
1. Suci;
2. Tidak ghashab (pemakaian tanpa izin pemilik);
3. Bukan dari anggota tubuh bangkai;
4. Bukan berasal dari hewan-hewan berdaging haram;
5. Bukan pakaian yang bersulam emas.
6. Bukan terbuat dari sutera asli.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 176)
Perhatian:
Syarat kelima dan keenam merupakan syarat yang dikhususkan untuk pakaian laki-laki.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 176)
Pertanyaannya :
1. Apakah yang dimaksud pakaian sholat adalah terdiri dari :
1. Baju/jaket/rompi
2. Celana panjang/celana pendek
3. Sarung
4. Celana dalam
5. Kaos dalam
?
2. Apakah syal (yg dililitkan ke leher) termasuk pakaian sholat ?
Jazakallah Ustadz.
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Lima contoh itu masuk semuanya.

2- Tidak. Tapi tidak semudah itu dibolehkan. Karena masing-masing bahan, ada beda hukumnya. Misalnya, syal dari bangkai, tetap tidak boleh dibuat shalat seperti ikat pingggang. Syal dari emas dari sutra juga tidak boleh kecuali kalau tidak dipakai dan hanya dikantongi misalnya. Mungkin kalau syal najis saja yang bisa dibawa shalat (sebaiknya tetap dihindari dan kalau saya salah maka saya tidak tanggung jawab).

Orlando Banderas Afwan. Ustadz kenapa ragu untuk syal yg najis bisa dibawa sholat ? Bukankah ada di istiftaat Rahbar :

Jika pakaian-pakaian kecil milik mushalli yang tidak bisa digunakan untuk menutupi aurat seperti kaos kaki, kaos tangan dan syal, demikian juga jika cincin, ikat pinggang dan sejenisnya menyentuh najasah dan menjadi najis, maka shalat dengannya tidaklah bermasalah.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 197)

Sinar Agama Orlando, benar seperti yang antum nukil. Tapi tidak boleh basah hingga pindah ke badan atau baju yang tadinya suci.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.