Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=872411479538977&id=207119789401486
Salam. Ustadz mau tanya.
Syarat-syarat Pakaian Mushalli Terdiri dari:
1. Suci;
2. Tidak ghashab (pemakaian tanpa izin pemilik);
3. Bukan dari anggota tubuh bangkai;
4. Bukan berasal dari hewan-hewan berdaging haram;
5. Bukan pakaian yang bersulam emas.
6. Bukan terbuat dari sutera asli.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 176)
1. Suci;
2. Tidak ghashab (pemakaian tanpa izin pemilik);
3. Bukan dari anggota tubuh bangkai;
4. Bukan berasal dari hewan-hewan berdaging haram;
5. Bukan pakaian yang bersulam emas.
6. Bukan terbuat dari sutera asli.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 176)
Perhatian:
Syarat kelima dan keenam merupakan syarat yang dikhususkan untuk pakaian laki-laki.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 176)
Syarat kelima dan keenam merupakan syarat yang dikhususkan untuk pakaian laki-laki.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 176)
Pertanyaannya :
1. Apakah yang dimaksud pakaian sholat adalah terdiri dari :
1. Baju/jaket/rompi
2. Celana panjang/celana pendek
3. Sarung
4. Celana dalam
5. Kaos dalam
?
1. Apakah yang dimaksud pakaian sholat adalah terdiri dari :
1. Baju/jaket/rompi
2. Celana panjang/celana pendek
3. Sarung
4. Celana dalam
5. Kaos dalam
?
2. Apakah syal (yg dililitkan ke leher) termasuk pakaian sholat ?
Jazakallah Ustadz.
0 comments:
Post a Comment