Thursday, March 10, 2016

on Leave a Comment

Tahun/bulan/ hari seprti tahun khumus dll. Apakah istilah itu dalam penanggalan hijriah/masehi?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=880372555409536&id=207119789401486

Salam. Mau bertanya ustd
Dalam fikih ada kata
1. Tahun/bulan/ hari seprti tahun khumus dll. Apakah istilah itu dalam penanggalan hijriah/masehi?
2. Ada istilah suni, seperti makmum dg suni dll. Apa yaang dimaksud suni itu yang 4 marja itu? Atau kayak di indonesia ada wahabi lunak(tidak mengharamkan membunuh walau mengkafirkan) itu termasuk?
Trims
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau tahun khumus maka bisa Hijriah dan bisa Masehi. Tapi yang lain, maka umumnya tanggalan dan tahun Hijriah.

2- Sunni biasanya memiliki maksud selain Syi'ah tapi yang belum dihukumi murtad, Jadi, termasuk pengikut empat madzhab dan semacamnya. Bahkan termasuk Zaindiyyah. Tapi tergantung konsteksnya sebab bisa saja yang dimaksudkan betul-betul empat madzhab itu.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.