Tuesday, March 8, 2016

on Leave a Comment

Suami-istri sudah pisah rumah setahun lebih, si istri syi'ah si suami sunni, bgm hukumnya dalam pandangan kedua mazhab tsb?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=877973628982762&id=207119789401486

Zoey ke Sinar Agama
30 Januari
salam, suami-istri sudah pisah rumah setahun lebih, si istri syi'ah si suami sunni, bgm hukumnya dalam pandangan kedua mazhab tsb?
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau mau cerai maka wajib dengan cara cerai. Dan cukuplah dengan cara Sunni karena suaminya Sunni.

Kalau dulu suaminya membaca shighah ta'liiq ketika kawin, yaitu yang biasa ditulis di akhir buku nikah, dan istrinya ingin cerai dari suaminya lantaran ditelantarkan (misalnya), maka si istri bisa merujuk ke kantor pengadilan agama dan meminta diceraikan oleh kantor agama.

Saya katakan misalnya karena saya tidak persi apa yang terjadi hingga suaminya tidak mengurusinya. Sebab bisa saja ada kesalahan fatal dari si istrinya misalnya. Kalau tidak ada dan permasalahannya seperti yang diungkap di atas itu, maka jawabannya seperti yang di atas itu pula.

Ingat, si istri jangan sampai mendengarkan bisikan-bisikan iblis walau berbaju muslim dan mungkin Syi'ah sekalipun. Syi'ah kalau tidak mengerti agama dan akalnya sudah dijajah nafsunya, maka bisa saja jadi iblis mengerikan. Misalnya, berkata: "Kamu sudah terceraikan secara otomatis dari suamimu maka kawinlah denganku."

Ketahuilah bahwa tidak ada cerai otomatis dalam Islam dan Syi'ah dalam hal-hal seperti yang dipertanyakan di atas.

Zoey syukran atas tanggapannya, lanjut dikit, bgm jika akar persoalannya bukan di persoalan lahiriah tapi lebih ke aspek batiniah misalnya saja persoalan nafkah batin? afwan jika berlebihan pertanyaannya.

Sinar Agama Zoey, ada pertanyaanmu yang tertutup, ini saya nukil kembali di sini:

((Zoey: syukran atas tanggapannya, lanjut dikit, bgm jika akar persoalannya bukan di persoalan lahiriah tapi lebih ke aspek batiniah misalnya saja persoalan nafkah batin? afwan jika berlebihan pertanyaannya.))

Jawabannya: Nafkah batin itu ada batasannya. Misalnya hak seorang istri untuk mendapatkan nafkah batin adalah 4 bulan sekali. Itu wajibnya. Tapi sunnahnya bagi suami setidaknya 4 hari sekali. Yang 4 bulan sekali itupun kalau suaminya memiliki minat dan gairah. Tapi kalau tidak maka sepertinya masih belum wajib. Apalagi kalau memiliki penyakit dan semacamnya.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.