Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=872013099578815&id=207119789401486
Salam. Ustadz mau tanya.
1. Saat berwudlu dan di atas kepala kita ada perban yang tidak bisa dibuka, bolehkah kita usap di bagian pelipis ketika hendak mengusap kepala ?
2. Di fikih pemula tertulis bahnwa keringat unta pemakan kotoran manusia adalah najis. Apakah hanya unta saja, atau ada hewan lain ?
3. Dzikir yang wajib diucapkan dalam ruku' adalah membaca bacaan berikut " ِSubhana robbiyal 'adzimi wa bi hamdih" sebanyak satu kali atau membaca tiga kali "Subhanallah " dan jika menggantinya dengan bacaan dzikir-dzikir lainnya seperti "Alhamdulillah" atau " Allahu Akbar" dan sebagainya dengan jumlah yang sama, hal itu telah dianggap mencukupi.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 275)
1. Saat berwudlu dan di atas kepala kita ada perban yang tidak bisa dibuka, bolehkah kita usap di bagian pelipis ketika hendak mengusap kepala ?
2. Di fikih pemula tertulis bahnwa keringat unta pemakan kotoran manusia adalah najis. Apakah hanya unta saja, atau ada hewan lain ?
3. Dzikir yang wajib diucapkan dalam ruku' adalah membaca bacaan berikut " ِSubhana robbiyal 'adzimi wa bi hamdih" sebanyak satu kali atau membaca tiga kali "Subhanallah " dan jika menggantinya dengan bacaan dzikir-dzikir lainnya seperti "Alhamdulillah" atau " Allahu Akbar" dan sebagainya dengan jumlah yang sama, hal itu telah dianggap mencukupi.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 275)
Pertanyaannya :
Apakah kalau kita membaca "Subhana robbiyal 'adzimi wa bi hamdih" dan Subhanallah 3x maka untuk Subhanallah 3x itu harus diniatkan zikir mutlak dan bacaan "Subhana robbiyal 'adzimi wa bi hamdih" itu diniatkan zikir sujud dikarenakan di istiftaat itu menyebutkan "atau" (suatu pilihan) ?
Apakah kalau kita membaca "Subhana robbiyal 'adzimi wa bi hamdih" dan Subhanallah 3x maka untuk Subhanallah 3x itu harus diniatkan zikir mutlak dan bacaan "Subhana robbiyal 'adzimi wa bi hamdih" itu diniatkan zikir sujud dikarenakan di istiftaat itu menyebutkan "atau" (suatu pilihan) ?
4. Waktu saya masih taklid ke Syekh Bahjat, saya punya hutang puasa dan sekarang saya sudah pindah total ke Rahbar. Kalau saya ingin mengqodlo puasa itu, apakah wajib mengikuti fikih Syekh Bahjat atau Rahbar ?
Jazakallah.
0 comments:
Post a Comment