Thursday, March 3, 2016

on Leave a Comment

Rumah dari warisan dan dan dapat asuransi apakah juga kena khumus



Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/941955372521036

Ustadz ...
Begini ustadz, saya mendapatkan hibah dari mama saya setahun sebelum beliau berpulang. Yaitu sebuah rumah sederhana, kemudian sebagaimana yg ustadz ketahui. Suami saya kecelakaan, setelah peristiwa itu saya mendapat klaim dr asuransinya. Supaya dananya tidak kemana2, uang dari asuransi saya buat bangun rumah ke 2.
Yg ingin saya tanyakan, bagaimana khumusnya ? Apa saya wajib meng khumus ke 2 rumah tersebut ? Dan saya memiliki seorang anak dr alm.suami saya yg sekarang berumur 11 thn. Rencananya salah satu rumah akan sy berikan ke dia, apakah setelah dia mendapat rumah tsb apa dia wajib meng khumus lagi?
Trims ust Sinar Agama
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau suami antum itu (semoga Tuhan merahmati beliau, amin) Syi'ah dan harta di asuransinya itu sudah melewati tahun khumusnya, maka wajib dikhumusi seluruhnya, yaitu dikeluarkan seperlima dari semua nilainya.

2- Kalau suami antum itu Syi'ah dan ikut asuransinya belum melesati tahun khumusnya, maka tidak wajib mengeluarkan khumusnya sama sekali.

3- Harta dari asuransi itu adalah harta warisan yang harus dibagi sesuai dengan fiqih kepada ahli warisnya. Karena itu tidak bisa dibelikan rumah ke 2 tanpa ijin semua ahli warisnya.

Khommar Rudin
اللَّهُمَّے صَلِّے عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِے مُحَمَّدٍ
وعَجِّلْے فَرَجَهُمْے
Lihat Terjemahan

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.