Friday, March 18, 2016

on Leave a Comment

Nama anak menggunakan nama Maksumin as bolehkah ustad?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=883673715079420&id=207119789401486

Salam ustadz .
Bahagia selalu sepanjang masa.
Tanya:
1.Anak anak saya bernama, said muhammad zainal abidin ( 8 tahun). Dan sayyid hasan almuztaba dan sudah berumur (4 tahun). Nama Tsb diambil dari nama nama maksumin bagaimanakah hukumnya?
2. Menyentuh nama tsb ,apakah harus dalam kondisi berwudhu?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau nama imamnya tidak disertai julukan seperti nama anak pertama, maka tidak masalah. Tapi kalau disertai julukannya seperti anak ke dua antum, maka tidak dianjurkan. Nama anak pertama memang dijuluki ZainalAbidin, tapi julukan itu bukan untuk Imam Muhammad, tapi Imam Ali bin Husain as. Jadi, tidak masalah. Tapi julukan yang dipakai pada nama anak ke dua, sama persis dengan julukan Imam Hasan as. Jadi, sebaiknya diganti.

2- Menyentuh nama anak tidak harus dengan wudhu'. Muhammad dan Hasan di atas, sudah menjadi nama anak antum dan karenanya tidak perlu Wudhu'.

Zaenal Al Aydrus Diganti nama dengan sayyid muhammad hasan, boleh kah usatdz?

Sinar Agama Boleh, bahkan bagus. Nanti kalau mereka punya adik lagi beri Muhammad lagi di depannya, dan imbuhi dengan nama lain seperti Muhammad Ali, Muhammad Ridha dan semacamnya.

Arsi Ifah oooo, boleh dan bagus ustadz

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.