Friday, March 11, 2016

on Leave a Comment

Mohon penjelasan mengenai aurat yag harus di tutupi


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=881867975259994&id=207119789401486

Salam. Ustadz mau tanya.
Istiftaat Rahbar :
Ketika tengah bertakhalli –dan pada waktu-waktu yang lain-, wajib bagi manusia untuk menutupi auratnya dari pandangan orang lain selain pasangannya, baik dari pandangan laki-laki, wanita, mahram ataupun non mahram, bahkan dari anak-anak belum baligh yang telah memiliki kemampuan untuk membedakan (mumayyiz). Akan tetapi antara suami dengan istri dan sebaliknya, tidak ada kewajiban untuk saling menutup auratnya masing-masing.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah masalah 34)
Di kalimat pertama tertulis "–dan pada waktu-waktu yang lain-" , apakah maksudnya wajib menutup aurat dari mahram , yang berarti haram kalau memperlihatkan aurat dihadapan mahram sekalipun ?
2. Dalam kondisi apa yang boleh memperlihatkan aurat di hadapan mahram ? Apakah hanya boleh hanya di hadapan suami istri saja ?
Jazakallah.
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Saya sudah pernah menjelaskan bahwa aurat itu memiliki dua makna: Pertama, kemaluan dan sekitarannya. Ke dua, tubuh yang wajib ditutup. Aurat dalam bab takhalli (buang air) adalah kemaluan dan sekitarnya. Di sini wajib ditutupi dari siapa saja selain suami-istri.

2- Tergantung aurat yang dalam arti apa? Kalau bukan kemaluan, yakni badan yang wajib ditutup, maka di depan muhrim tidak wajib ditutup.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.