Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=881867975259994&id=207119789401486
Salam. Ustadz mau tanya.
Istiftaat Rahbar :
Ketika tengah bertakhalli –dan pada waktu-waktu yang lain-, wajib bagi manusia untuk menutupi auratnya dari pandangan orang lain selain pasangannya, baik dari pandangan laki-laki, wanita, mahram ataupun non mahram, bahkan dari anak-anak belum baligh yang telah memiliki kemampuan untuk membedakan (mumayyiz). Akan tetapi antara suami dengan istri dan sebaliknya, tidak ada kewajiban untuk saling menutup auratnya masing-masing.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah masalah 34)
Di kalimat pertama tertulis "–dan pada waktu-waktu yang lain-" , apakah maksudnya wajib menutup aurat dari mahram , yang berarti haram kalau memperlihatkan aurat dihadapan mahram sekalipun ?
Istiftaat Rahbar :
Ketika tengah bertakhalli –dan pada waktu-waktu yang lain-, wajib bagi manusia untuk menutupi auratnya dari pandangan orang lain selain pasangannya, baik dari pandangan laki-laki, wanita, mahram ataupun non mahram, bahkan dari anak-anak belum baligh yang telah memiliki kemampuan untuk membedakan (mumayyiz). Akan tetapi antara suami dengan istri dan sebaliknya, tidak ada kewajiban untuk saling menutup auratnya masing-masing.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah masalah 34)
Di kalimat pertama tertulis "–dan pada waktu-waktu yang lain-" , apakah maksudnya wajib menutup aurat dari mahram , yang berarti haram kalau memperlihatkan aurat dihadapan mahram sekalipun ?
2. Dalam kondisi apa yang boleh memperlihatkan aurat di hadapan mahram ? Apakah hanya boleh hanya di hadapan suami istri saja ?
Jazakallah.
0 comments:
Post a Comment