Salam ustd, semoga dlm keadaan sehat.
Saya mau bertanya.
Mohon arahannya mengenai fikih amal makruf nahi mungkar.
1. Misal dalam kasus sekarang LGBT apa yang harus kita sebagai muslim lakukan?
2. Sepahaman saya kalau kewajiban amal maruf nahi munkar ada 4 sarat. Kalau sarat sarat itu belum terpenuhi apakah hukum amal maruf itu tidak boleh atau sunah atau mubah?
Terimakasih.
Saya mau bertanya.
Mohon arahannya mengenai fikih amal makruf nahi mungkar.
1. Misal dalam kasus sekarang LGBT apa yang harus kita sebagai muslim lakukan?
2. Sepahaman saya kalau kewajiban amal maruf nahi munkar ada 4 sarat. Kalau sarat sarat itu belum terpenuhi apakah hukum amal maruf itu tidak boleh atau sunah atau mubah?
Terimakasih.
0 comments:
Post a Comment