Monday, March 21, 2016

on Leave a Comment

Mohon arahannya mengenai fikih amal makruf nahi mungkar. 1. terkait LGBT 2. Syarat2 hukum Mal Makruf Nahi mungkar?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=886640878116037&id=207119789401486


Salam ustd, semoga dlm keadaan sehat.
Saya mau bertanya.
Mohon arahannya mengenai fikih amal makruf nahi mungkar.
1. Misal dalam kasus sekarang LGBT apa yang harus kita sebagai muslim lakukan?
2. Sepahaman saya kalau kewajiban amal maruf nahi munkar ada 4 sarat. Kalau sarat sarat itu belum terpenuhi apakah hukum amal maruf itu tidak boleh atau sunah atau mubah?
Terimakasih.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau maksud dari LGBT adalah Lesbian, Gay, Bisexual (banci) dan Transgender, maka:

a- LG adalah haram dan kalau kita melihat perbuatan itu terjadi dan memenuhi syarat-syaratnya, maka wajib amr makruf dan nabi mungkar. Nahi mungkarnya juga sesuai dengan aturan fiqihnya, yaitu sesuai peringkatnya dimana kalau dengan peringkat yang di bawah bisa menghentikan maka tidak perlu dinaikkan ke peringkat yang di atas. Peringkat itu adalah:

a-1- Pertama, dengan hati. Yaitu menunjukkan dengan sikap atau raut muka bahwa perbuatan itu dilarang dan kita tidak menyukai hal itu terjadi.

a-2- Ke dua, kalau masih diteruskan maka dinasihati dengan kata-kata.

a-3- Ke tiga, kalau masih diteruskan maka ditinggalkan. Tapi kalau punya kekuasaan, seperti pelakunya itu pegawai kantornya misalnya, maka ancam untuk dikeluarkan. Ini yang dimaksud amr makrud dan nahi mungkar dengan tangan, yakni kekuasaan dan semacamnya. Bukan seperti yang diartikan FPI yang dengan menyerbu tempat-tempat maksiat. Kalau pemerintahan maka bisa melakukan penutupan terhadap tempat-tempat maksiat.

b- Bisexual bukan perbuatan seseorang hingga didosakan dan perlu amr makruf. Sebab hal itu biasanya terjadi bahkan tanpa kehendak si banci. Banci itu secara umumnya bukan perbuatan, melaikan semacam penyakit yang ada pada seseorang dimana seringkali penyakitnya ini tidak disebabkan oleh dirinya sendiri.

Walahasil, menghadapi banci tidak perlu amr makruf. Kecuali kalau dia melakukan maksiat seperti mencuri, main homo seksual dan semacamnya.

c- Transgender sama sekali tidak diharamkan. Karena itu, tidak perlu amr makruf dan nahi mungkar.

2- Kalau tidak menyebabkan lebih parahnya seseorang dalam bermaksiat dan berbuat zhalim dimana hal ini juga merupakan syarat amr makruf dan nahi mungkar, maka bisa dikatakan mubah walaupun ada kemungkinan yang tidak aman terutama kalau yang tidak aman itu orang lain, maka bisa juga haram. Wassalam.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.