Monday, March 21, 2016

on Leave a Comment

Melegalkan Nikah muta'h di tempat pelacuran, menurut ustadz bagaimana?



Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=887181214728670&id=207119789401486

Salam ustadz.
Selalu sehat dan berkah.
Tanya:
Melegalkan Nikah muta'h di tempat pelacuran , menurut ustadz bagaimana?.....
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Yang halal tapi makruh itu kawin daim atau mut'ah dengan wanita tidak berakhlak seperti penzina.

Penzina itu boleh dikawini di Sunni dan di Syi'ah, tapi kurang baik. Jadi, bukan hanya halal untuk Syi'ah dan dalam konteks mut'ah saja. Tapi dalam kawin daim dan di Sunni atau Syi'ah sama saja.

Hal itu karena kesempatan taubat dibuka untuk siapa saja yang memang mau taubat. Dan kalau tidakpun, maka setidaknya kesempatan itu tetap dibuka.

Sedang mut'ah di tempat pelacuran, kalau bisa merendahkan Islam dan Syi'ah, saya mengira kuat bisa haram. Kawinnya halal tapi tempat kawinnya yang diharamkan. Allahu A'lam.

Zaenal Al Aydrus Skrn ustadz atas penjelasannya....

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.