Tuesday, March 8, 2016

on Leave a Comment

Kenapa bisa ada penggolongan rizki halal dan rizki haram mhon ilmunya trimakasih

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=877697382343720&id=207119789401486

Salam ustad, semoga selalu berada dalam ridha dan lindungan alloh swt,mau bertanya ustad,
Kenapa bisa ada penggolongan rizki halal dan rizki haram mhon ilmunya trimakasih
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Rizki atau rizqi itu, tidak ada yang haram. Karena rizqi itu pemberian Allah swt. Karena tidak ada yang haram. Semuanya halal. Sedang yang tidak halal itu, bukan pemberian Tuhan hingga dikatakan rizqi, melainkan usaha manusia sendiri di jalan yang tidak diridhaiNya.

Perlu diketahui bahwa rizqi itu tidak direnscanakan dan ditentutukan Tuhan. Ia merupakan hasil dari pencarian manusia. Saya sudah sering menjelaskan hal ini di masalah tidak adanya qadhaa' dan qadr dalam perbuatan dan nasib manusia. Jadi, semuanya hasil ikhtiar manusia itu sendiri.

Sedang Tuhan, Dia adalah sebabnya para sebab. Karena itu ikhtiar halal dan haramnya manusia, tetap menyambung kepadaNya dari sisi pewujudannya.

Manusia ketika memilih dan melakukan perbuatan, maka ia adalah sebab dari kewujudan perbuatan tersebut. Karena itulah manusia yang akan bertanggung jawab pada ikhtiar dan perbuatannya, bukan Tuhan.

Tapi karena manusia itu bukan keberadaan yang mandiri melainkan ia juga akibat dari yang lain yang dalam hal ini adalah Tuhan, maka ikhtiar dan perbuatan manusia itu juga bisa dikatakan akibat dan makhlukNya. Tapi melalui pilihan, ikhtiar dan perbuatan manusia.

Saya sering mengistilahkan bahwa Tuhan sebagai sebabnya para sebab, adalah pengijin dari pewujudan perbuatan manusia setelah dipilih dan diikhtiari manusia. Jadi, Tuhan sebab akhir dari pewujudan perbuatan manusia dan manusia sebab dekat dan langsung bagi pewujudan perbuatannya. Karena itulah maka hanya manusia yang bertanggung jawab atas pilihan dan perbuatannya sendiri.

Ijin pewujudan itu, adalah ijin dalam kaun atau alam atau makhluk. Akan tetapi dari sisi syari'at, tidak semua yang diijinkan untuk wujud itu mendapatkan ijinNya (ijin syari'atNya). Karena itu, sebagian perbuatan itu ada yang halal yaitu yang disamping mendapat ijin untuk wujud juga mendapat ijin syari'atNya, dan ada perbuatan yang haram yaitu yang hanya mendapatkan ijin untuk wujud tapi tidak mendapatkan ijin dari sisi syari'atNya.

Jawaban Soal:
Dengan penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa apapun harta yang didapatkan manusia, sudah pasti mendapatkan ijin takwini, kauni atau kewujudan dari Tuhan. Akan tetapi belum tentu juga mendapatkan ijin secara hukum, agama dan syari'atNya.

Sedang rizqi itu, adalah pemberian yang umumnya dipakai hanya pada yang diijinkan secara syar'i. Karena itu hanya bisa dikatakan kepada yang halal saja. Sedang yang tidak halal, yaitu yang hanya mendapatkan ijin untuk wujud atau nyata dan tidak mendapatkan ijin secara syari'atNya, tidak biasa dikatakan rizqiNya walau, dari sisi ijin takwiniahnya mendapatkan ijin dariNya atau diwujudkan olehNya melalui pilihan dan ikhtiar manusia tadi.

Jadi, yang haram itu bukan rizqi dariNya, melainkan hanya mendapatkan ijin dariNya untuk wujud. Sedang rizqi pada umumnya hanya dikatakan pada yang halal dan mendapat ijin syari'atNya.

Hilman Firdaus Al Farisi terima kasih banyak ustad, ilmu yg sangat 

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.