Friday, March 11, 2016

on Leave a Comment

Kalau belanja dengan uang kantor yang tidak meyakini khumus apakah wajib khumus, Apakah setiap yang keluar dari agama Islam itu di sebut murtad atau ada kriteria tertentu, Apakah orang kafir itu najis


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=882189301894528&id=207119789401486

Salam
Ustadz, maaf ada yg ketinggalan...pertanyaan...
1. Kalau kita belanja pakai uang kantor dan kebetulan ada kembalian yg campur haram, nah itu kan tetap ya sesuai dengan jawaban antum sebelumnya, bahwa hal itu harus tetap dibayar khumusnya. Nah, pertanyaan saya, apakah boleh uang yg buat bayar khumus itu saya tagihkan lagi ke kantor dengan dianggap harga barangnya dilebihkan? Karena kalo pake uang kita, gaji kita aja ngga cukup harus dipake buat nombokin khumus. Kalo mau bicara jujur untuk khumus juga ngga mungkin karena kantornya tidak meyakini kewajiban khumus?
2. Nyambung dengan pertanyaan sebelumnya, apakah setiap yg keluar dr agama islam itu selalu dikatakan murtad atau ada kriteria tertentu?
Syukron
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau seperti itu mungkin tidak perlu melakukan kehati-hatian bayar khumus.

2- Murtad saja. Kalau ke Masehi atau Ahlulkitab tidak najis menurut fatwa Rahbar tapi kalau bukan ke Ahlulkitab menjadi najis. Itu saja bedanya.

Andri Kusmayadi Syukron ustadz...paham ahsantum...

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.