Sunday, March 13, 2016

on Leave a Comment

Jika ingin ikut asuransi (perusahaan domestik maupun asing), apakah perlu ditelusuri perusahaan tsb milik zionis ataupun perusahaan yang memutar uangnya secara ribawi?

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/953502231366350

Salam.
A. Jika ingin ikut asuransi (perusahaan domestik maupun asing), apakah perlu ditelusuri perusahaan tsb milik zionis ataupun perusahaan yang memutar uangnya secara ribawi?
B. Jika kelak kemudian hari baru mengetahui jika perusahaan tsb miliki zionis/ribawi, apakah taklif kita?
Trims ust Sinar Agama
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

A- Kalau di Iran, maka tidak perlu. Karena hukum negaranya sudah menetapkan hukum Islam. Karena itu orang-orang Iran sempat heran ketika melakukan pameran Internasional di berbagai negara di dunia, karena di setiap makanan yang dipamerkan tidak ada lebel "Halal"nya. Orang Iran tertawa dan heran. Lah, wong sudah merupakan produksi negara Islam kok masih ditanyakan lebel Halal-nya? Maksudnya lebel Negara Islam pada bungkus makanan yang menyatakan "Mede in Republik Islam Iran" itu sudah jauh lebih menjamin dari lebel yang dibuat suatu yayasan yang tidak terlalu dijamin dan dirangsang secara hakiki oleh pemerintahan setempat.

Masalah asuransi ini juga begitu. Sekalipun dia halal secara dzat dan substansinya, akan tetapi karena bisa haram karena suatu sifat atau aksidentalnya, dan di Indonesia hal itu telah teramat bercampur (antara halal dan haram), maka sudah pasti wajib diteliti terlebih dahulu.

Persis seperti ikan. Di Syi'ah ikan yang halal hanya yang bersisik dan mati di atas air. Nah, kalau beli ikan goreng di pasar Iran, maka sudah tidak perlu diteliti karena orang Iran adalah orang yang mayoritas Syi'ah yang menghindari ikan yang tidak bersisik dan/atau mati di dalam air. Tapi kalau di Indonesia, karena di Sunni semua jenis ikan dan bahkan semua jenis binatang air itu halal sekalipun bangkainya, maka kita tidak bisa sembarang beli/makan ikan yang dijual saudara Sunni. Apalagi kalau yang namanya "terasi ikan". Sebab bisa saja dari ikan yang tidak bersisik dan/atau bersisik tapi mati di dalam air.

B- Kalau masalah zionist, maka tidak perlu diteliti. Karena secara umum bisa dinafikan keberadaannya, atau setidaknya lebih umum yang bukan milik zionist atau membantu zionist. Dan kalau di kemudian hari diketahui milik atau membantu zionist, dan pengetahuannya ini secara fiqih yakni meyakinkan, maka bisa dengan mengambilnya kembali dan kalau tidak bisa diambil, maka meminta ijin pada marja'nya untuk bisa meneruskan asuransinya.

Khommar Rudin
اللَّهُمَّے صَلِّے عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِے مُحَمَّدٍ
وعَجِّلْے فَرَجَهُمْے
Lihat Terjemahan

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.