Tuesday, March 8, 2016

on Leave a Comment

Hukum bekerja sebagai calo atau makelar ? bagaimana jika menaikkan harganya dengan atau tanpa seijin yang punya barang?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=877222692391189&id=207119789401486


Salam ustd. Semoga selalu diberi kesehatan.
Sy mau bertanya mengenai hukum calo atau maklar. Apa hukumnya
1. Menawarkan barang orang lain ke pembeli tanpa memegang barang atau menerima uang pembyarannya(yang punya barang dan pembeli berhubungan langsung, posisi calo hanya mencarikan calon pembeli). Yang kemudian dikasih fee/upah oleh yang punya barang.
2 a. Menawarkan barang orang lain ke pembeli tanpa memangang barangnya. Dan menaikan harganya dengan seijin yang punya barang sehingga mendapatkan keuntungan darinya.(Yang punya barang dan pembeli tidak berhubungan langsung, hubungan mereka lewat sicalo)
B. Kasus sama dengan no 2 a. Tapi menaikan barang tanpa seijin yang punya barang, tapi yang punya barang mengetahui kalau si calo pasti menaikan harganya.
Terimakasih
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaanya:

1- Halal. Tapi kalau calo barang haram dan bisnis haram, sudah tentu haram juga hukumnya.

2- :
a- Halal.

b- Belum tentu halal. Tergantung perjanjian percaloannya dengan pemilik barangnya.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.