Friday, March 11, 2016

on Leave a Comment

Dikatakan ahlul kibrah itu adl mujtahid mutlak dan mutajazzi', mohon tukil redaksi fatwanya ttg hal ini?


Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/952498338133406

Salam.
Dikatakan ahlul kibrah itu adl mujtahid mutlak dan mutajazzi', mohon tukil redaksi fatwanya ttg hal ini?
Trims ust Sinar Agama
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Ahlulkhirah itu adalah ahli dalam suatu bidang. Jadi, bukan hanya bidang fiqih dan ushulfiqih, tapi bisa saja selain ahli dalam ilmu-ilmu keIslaman, juga ahli dalam bidang-bidang lain, seperti dokter yang ahli dalam kesehatan, ahli kimia yang ahli dalam perkimiaan, insinyur bangunan yang ahli dalam masalah bangunan, dan seterusnya.

Karang itu, kalau ada perintah di fiqih untuk merujuk kepada Ahlikhibrah, maka tergantung apa yang sedang difatwai. Kalau kesehatan maka maksudnya Ahlikhibrah di sini adalah dokter. Kalau bangunan maka insinyur bangunan. Kalau genetika seperti masalah-masalah bayi tabung, mani dan semacamnya, maka kalau disuruh merujuk ke ahlikhibrah maksudnya ahli genetika itu.

2- Kalau Ahlikhibrah dalam agama secara umum, maka maksudnya adalah merujuk kepada ahli agama akan tetapi yang ilmunya tinggai, bukan yang sedang-sedang.

3- Kalau Ahlikhibrah dalam masalah menentukan siapa yang mujtahid dan/atau siapa yang a'lam di antara mujtahid yang ada, maka maksudnya adalah ahli yang bisa mengetahui siapa yang mujtahid dan/atau siapa yang a'lam.

Orang seperti ini (poin 5), tidak mesti mujtahid. Tapi cukup ahli dalam masalah ijtihad ini dan benar-benar dapat membuktikan atau meyakini kemujtahidan seseorang. Karena itu, tidak disyaratkan mesti mujtahid. Dan dalam bahasa saya, saya mengatakan bahwa ahlikhibrah ini adalah seorang mujtahid mutlak atau mutajazzi'.

4- Kalau mujtahid mutlak, sudah tidak ada keraguan. Kalau mutajazzi' maka masih banyak bahasan. Hal itu karena mutajazzi' ini bermacam tingkatakannya. Ada yang lulus ujian bahtsulkharij dalam takaran setahun pelajaran atau dalam masalah shalat saja. Dan ada mutajazzi'nya lebih dari itu. Dan begitu seterusnya sampai mendekati mujtahid mutlak (100%).

Sinar Agama .

5- Kalau mutajazzi'nya itu hanya satu dua tahun, maka mungkin masih bisa diragukan keahlikhibrahannya. Tapi kalau sudah banyak lulus ujian dalam beberapa tahun pelajaran bahtsulkharijnya, maka bisa dijadikan ahlikhibrah dalam masalah ijtihad dan a'lamiah ini.

6- Alhasil untuk masalah ahlikhibrah dalam urusan mengetahui siapa yang mujtahid dan siapa yang a'lam di antara mujtahid yang ada, maka tidak dijelaskan dalam bahasa tertentu dalam fatwa (kecuali dalam UUD negara Iran yang disebutkan supaya umat tahu secara gamblang maksud ahlulkhibrah ini karena akan memilih mereka untuk dijadikan wakil di Majlis Para Ahli atau Majlis Khubregan/Khubregon) dengan mengatakan mujtahid mutlak atau mutajazzi'. Sebab kalau mujtahid mutlak jelas ahlulkhibrah sementara kalau mutajazzi' memiliki banyak tingkatakannya.

Biasanya dalam fiqih disebut seperti ini (saya kutip dari kitab fatwa Rahbar hf dalam kita Muntakhabu al-Ahkaam, no. 12, masalah 7):

مساة 7: يعرف المجتهد والاعلم باحد الطرق الثلاثة التالية:
1- ان يتيقن الشخص بنفسه من ذلك كما لو كان من اهل العلم وكان قادرا علي معرفة المجتهد والاعلم من خلال اختباره ونحوه

2- ان يشهد بذلك عادلان من اهل الخبرة القادرين علي معرفة المجتهد والاعلم

3- الشياع المفيد للعلم او من الاطمئنان باجتهاد الشخص او اعلميتهز

Masalah 7: Mujtahid dan yang a'lam itu dapat diketahui dengan tiga cara:

1- Sesorang itu meyakininya sendiri seperti ahli ilmu (agama) yang mampu mengetahui siapa yang mujtahid dan siapa yang a'lam yang didapat dari pencariannya dan semacamnya.

2- Disaksiakan oleh dua orang adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil) dari ahlikhibrah yang mampu mengetahui siapa mujtahid dan siapa yang a'lam.

3- Dari berita umum yang memberikan ilmu atau memberikan keyakinan akan ijtihadnya seseorang dan kea'lamannya.

Perhatikan tiga syarat untuk mengetahui siapa yang mujtahid dan a'lam di atas itu. Dan perhatikan dalam rangka fatwa itu diberikan. Tidak lain dan tidak bukan, dalam rangka memberikan pengarahan fiqih dan fatwa para orang yang mau taqlid agar benar memilih mujtahid/marja'.

Nah, ketika mau memilih marja' maka jelas bukan mujtahid. Karena itu, ketika salah satu jalannya adalah mengetahui dengan dirinya sendiri kalau ahli dalam ilmu agama, maka berarti ahli khibrah ini, tidak mesti mujtahid. Setidaknya tidak mesti mujtahid mutlak. Memang, kalau mujtahid mutlak sudah jelas keahlikhibrahannya, itu tidak disangkal lagi.

Sinar Agama .

4- Karena itu pula 'Allaamah Khui ra ketika ditanya seseorang bahwa kalau menentukan mujtahid harus dari mujtahid, maka mujtahid yang ke dua ini juga perlu disaksikan mujtahid lain dan begitu seterusnya sampai tidak terhingga (saya nukil dari kitab istiftaat ayt Khui ra, Shiraatu al-Najaah, jilid: 3, halaman: 8-9):

س 5: تشخيص الاعلم راجع الى أهل الخبرة سواء في البينة أو في الشياع المفيد للعلم، لكن أهل الخبرة هم المجتهدون وبالتالي فنحتاج الى تشخيص اهل الخبرة الى أهل خبرة آخرين، فيلزم الدور أو التسلسل، فكيف نحل هذا الاشكال؟

Beliau ra menjawab:

الخوئي: أهل الخبرة يعني من يميز الصفة المحتاج الن الاطلاع عليها، وتشخيصه لا يتوقف على دور ولا تسلسل، وليس المرجع فيها هو المجتهد فقط، كما يراجع الى من يعرف الطبيب الاعلم من غير الاعلم، ولا يلزم دور ولا تسلسل، والله العالم

Khui ra: Ahlulkhibrah adalah orang yang bisa membedakan sifat-sifat yang diperlukan. Dan mengenalinya (ahlulkhibrah) tidak tergantung pada mutar-mutar dan berkepanjangan tidak terhenti (tasalsual). DAN BUKANLAH YANG BISA DIJADIKAN RUJUKAN DI DALAM HAL ITU HANYA SEORANG MUJTAHID, sebagaimana merujuk kepada orang yang tahu tentang dokter yang lebih hebat dari dokter yang lain yang tidak a'lam. Karena itu tidak mesti mutar-mutar atau tasalsul.

Catatan:

- Daur atau mutar-mutar, adalah untuk membuktikan kebenaran A berdalil dengan B, tapi untuk membuktikan kebenaran B berddalil dengan A. Ini namanya mutar-mutar. Dan mutar-mutar dalam argumentasi jelas tidak dibenarkan. Sebab ketika ingin menguatkan A dengan B, tandanya B sudah kuat. Tapi kalau ditanya apa buktinya B kuat, lalu berdalil dengan A yang membutuhkan B di peringkat sebelumnya, maka berarti hal ini tidak bisa dibenarkan. Karena A tadinya diperkuat B. Sementara B mau diperkuat A. Itu tandanya A memperkuat dirinya sendiri. Itu artinya bahwa A tidak kuat dan kuat sekaligus. Ini namanya kontradiksi yang tidak bisa diterima.

- Sedang tasalsul atau tidak terhingga maksudnya adalah penguatan yang tidak terhingga. Ini juga tidak bisa diterima. Misalnya A dikuatkan B, dan B ole C, begitu setersunya secara tidak terhignga. Hal ini jalas tidak benar. Sebab penguatannya dikuatkan dengan sesuatu yang tidak ada ujungnya. Lalu apa penguat itu kalau tidak ada hentinya?

- Nah, mujtahidnya seseorang itu, kalau dengan Daur dan Tasalsul, maka tidak bisa dipegangi. Karena itu, penguatan dan kesaksian ahlikhibrah ini tidak bisa dipegangi. Itu maksud penanya. Dan jawabannya di atas itu.

5- Kalau di UUD Republik Islam Iran, maka syarat-syarat menjadi ahlikhibrah yang disyahkan UU negara dan bisa dipilih rakyat untuk duduk di Majlis Ahlikhibrah, memang disebutkan bahwa yang berhak menjadi anggota Ahlikhibrah adalah:

Dikenal sebagai orang taqwa, jujur dan dapat dipercaya, berakhlak mulia, mujtahid dalam artian setidaknya bisa menyimpulkan sebagian hukum fiqih dan mampu mengenali siapa yang berhak menjadi Wali Faqih yang memiliki syarat untuk menjadi pemimpin.

Nah, "menyimpulkan SEBAGIAN hukum fiqih" itu dalam istilah yang lain adalah "Mujtahid Mutajazzi' " atau "Mujtahid belum penuh" atau "Mujtahid sebagian".

Ini tulisan asli UUD Islam Iran tersebut:

شرایط نمایندگان مجلس خبرگان

طبق ماده ۳ مصوب شورای نگهبان، خبرگان منتخب مردم باید دارای شرایط زیر باشند:

اشتهار به دیانت و وثوق و شایستگی اخلاقی
اجتهاد در حدی که قدرت استنباط بعض مسائل فقهی را داشته باشد و بتواند ولیّ فقیه واجد شرایط رهبری، را تشخیص دهد.
بینش سیاسی و اجتماعی و آشنایی با مسائل روز.
معتقد بودن به نظام جمهوری اسلامی ایران.
نداشتن سوابق سوء سیاسی و اجتماعی

تبصره ۱ – مرجع تشخیص دارا بودن شرایط فوق، فقهای شورای نگهبان قانون اساسی می‌باشند.
تبصره ۲ – کسانی که رهبر معظم انقلاب – صریحاً و یا ضمناً – اجتهاد آنان را تأیید کرده باشد، از نظر علمی نیاز به تشخیص فقهای شورای نگهبان نخواهند داشت.
تبصره ۳ – ضرورت ندارد که نمایندگان، ساکن و یا متولد حوزه انتخابیه خود باشند.[۹]

شورای نگهبان برای احراز اجتهاد نامزدان، تأیید اجتهاد آنها در دوره‌های قبل یا شرکت در آزمون علمی اجتهاد و کسب حد نصاب نمره علمی را منظور می‌دارد. همچنین تأیید اجتهاد توسط شخص رهبر ملاک تأیید اجتهاد علمی است.
Lihat Terjemahan

Khommar Rudin
اللَّهُمَّے صَلِّے عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِے مُحَمَّدٍ
وعَجِّلْے فَرَجَهُمْے
Lihat Terjemahan

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.