Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/951666474883259
Salam wa rahmah Ustadz..
1). Di jempol tangan ada luka dgn sedikit darah mengering, awalnya saya nggak tau ada darah kering lalu mencuci jempol tsb di bawah kran air kur.. apakah tetesan air di sekitar krannya jadi najis?
2). Kalau kita bersihkan najis di tangan dengan air qalil, selain air percikan, sisa basahan yg di tangan kan juga najis.. maka kita harus keringkan tangan tadi dgn tisue lalu buang tisunya (krn mutanajjis).
Nah, misal karena nggak ada tisue, kita banyakin aja cuciannya sampe 4-5 kali (contoh).. apakah basahan di tangan itu juga masih mutanajjis?
3). Kita tidak bisa mengatakan air itu kur kecuali kita yakin atau tahu dengan pasti. Kalau di hotel, masjid, mall atau di toilet umum, kata kerabat saya (syi'i) sudah pasti airnya kur. Karena tempat2 umum (menurutnya) pastilah menggunakam toren besar utk kebutuhan yg juga besar.
Bisakah kita pakai logika tsb?
4). Ada buku ibu hamil terjemahan Iran yg amalan di dalam bukunya merujuk ke hadits2 ahlulbayt, dikatakan bahwa salah satu larangan untuk ibu hamil adalah berziarah kubur. Benarkah?
Menurut ustadz larangannya makruh atau sekedar saran? Karena di sana tidak ditulis dalilnya.
Trims ust Sinar Agama
2). Kalau kita bersihkan najis di tangan dengan air qalil, selain air percikan, sisa basahan yg di tangan kan juga najis.. maka kita harus keringkan tangan tadi dgn tisue lalu buang tisunya (krn mutanajjis).
Nah, misal karena nggak ada tisue, kita banyakin aja cuciannya sampe 4-5 kali (contoh).. apakah basahan di tangan itu juga masih mutanajjis?
3). Kita tidak bisa mengatakan air itu kur kecuali kita yakin atau tahu dengan pasti. Kalau di hotel, masjid, mall atau di toilet umum, kata kerabat saya (syi'i) sudah pasti airnya kur. Karena tempat2 umum (menurutnya) pastilah menggunakam toren besar utk kebutuhan yg juga besar.
Bisakah kita pakai logika tsb?
4). Ada buku ibu hamil terjemahan Iran yg amalan di dalam bukunya merujuk ke hadits2 ahlulbayt, dikatakan bahwa salah satu larangan untuk ibu hamil adalah berziarah kubur. Benarkah?
Menurut ustadz larangannya makruh atau sekedar saran? Karena di sana tidak ditulis dalilnya.
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment