Tuesday, March 8, 2016

on Leave a Comment

BAGAIMANA PANDANGAN ISLAM TERHADAP SISTEM DEMOKRASI SUARA MAYORITAS

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=877708179009307&id=207119789401486


Salam ustd. Semoga selalu diberi kesehatan.
Sy baca sebuah artikel di internet, kalau banyak sisi negatif dalam demokrasi/suara mayoritas. Salah satunya Kalau mayoritas masyarakatnya nya masih suka kedzaliman maka pemimpin yang dipilihnya yang sepahaman dengan mayoritas dll, makanya para nabi tidak tipilih melalui suara mayooritas.
Yang sy tanyakan bagaimana pandangan islam mengenai demokrasi dengan sistem suara mayoritas?
Terimakasih
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Urusan manusia itu bermacam-macam. Seperti:

a- Urusan keagamaan.

b- Urusan sosial, politik dan ekonomi.

2- Dalam urusan agama, tidak ada yang namanya demokrasi. Karena itu agama hanya layak datang dari Allah. Sebab agama adalah peraturan hidup demi meninggikan derajat manusia. Lah, manusia mana tahu apa yang baik untuk dirinya dan apa yang buruk? Kalaupun tahu, hanya sedikit saja dan relatif. Apalagi kalau dihubungkan dengan kehidupan setelah mati. Maka jelas manusia tidak akan pernah tahu sedikitpun. Begitu pula kalau dihubungkan dengan hal-hal sebalum adanya alam. Karena itu, maka manusia yang memiliki akal sehat, justru dari awal mengharap kasih sayang Tuhan untuk memeberikan ajaran dan pengajar/pembimbing.

Karena itulah maka ajaran dan penyampainya yang diistilahkan dengan nabi dan rasul serta penerusnya yang diistilah dengan imam, adalah hak mutlak Allah swt semata.

3- Sedang untuk urusan kehidupan manusia yang dalam Qur an dikatakan al-amr, maka bisa dimusyawarahkan. Akan tetapi, mesti berjalan di atas ajaran agama. Jadi, tidak boleh memakai pedoman hidup yang lain yang tidak diajarkan Tuhan. Itulah mengapa Tuhan menyuruh Nabi saww untuk mengajari umatnya bermusyawarah dalam hal urusan umat, bukan urusan agama.

Perhatikan firman-firmanNya:

- QS: 3:159:

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ

"Dan ajak bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan-urusan itu (urusan kehidupan selain agama)."

- QS: 42:38:

وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ

"Dan urusan mereka itu adalah bermusyawarah diantara mereka."

Catatan dua Ayat di atas:

Ayat ke dua, menerangkan ayat pertama. Yaitu bahwa musyawarah itu hanya pada hal-hal yang menyangkut kehidupan mereka, bukan agama dan ajaran mereka. Karena itulah, maka urusan hukum, syari'at, nabi, rasul, imam, sama sekali bukan urusan mereka.

4- Dalam musyawarah, sudah tentu selain dalam hal yang diijinkan agama alias halal, juga harus dengan cara yang diijinkan agama pula. Jadi, obyek musyawarahnya dan juga cara musyawarahnya, harus sama-sama sesuai dengan ajaran agama.

5- Agama selalu mewajibkan penegakan keadilan dan kebenaran. Karena itu, cara yang dibolehkan dalam agama adalah kebenaran. Jadi, yang benar yang harus dipilih oleh para pemusyawarah, bukan kepentingan diri dan golongan.

6- Agama juga selalu mewajibkan argumentasi demi terhindarkannya manusia dari hawa dan nafsu. Karena itu, maka yang diijinkan agama adalah kebenaran yang argumentatif.

7- Agama juga mengajarkan mengikuti akal hingga karena itu, kalau dalam musyawarah terjadi perbedaan akan tetapi sama-sama benar dan sama-sama argumentatif, maka di sini akal manusia memahami bahwa harus voting dan ambil suara.

8- Agama juga mengajarkan bahwa kalau dalam voting itu masih sama-sama banyaknya hingga tidak bisa ditentukan, maka barulah diundi.

9- Masing-masing point di atas, masih banyak rincian fiqihnya seperti dalil ayat dan riwayatnya serta dalil akalnya. Akan tetapi, mungkin sudah akan masuk pada pembahasan ijtihad. Point-point di atas adalah yang layak diketahui bersama oleh kita. Mungkin kelau kelak ada kesempatan, walaupun bukan membahas dalil ijtihadiahnya dan hanya membahas dalil sebagai wawasan, maka mungkin akan dibahas kembali, insyaaAllah.

Raihana Ambar Arifin Terimkasih. Ustd. Semoga nanti bisa dijelaskan lebih dalam lagi.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.