salam,,
ustadz bagaimana maksd dari surat al-baqarah ayat 221 tentang dilarangnya menikahi perempuan yang musyrik, tetapi di surat al maidah ayat 5 diperbolehkannya seorang muslim sejati menikahi wanita ahlul kitab?
trim's
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Secara umum musyrik di Qur an itu lawanan dari Ahlulkitab. Walaupun Ahlulkitab ini juga musrik, akan tetapi maksud Qur an secara umum dalam kalimat musyrik hanya untuk para penyembah berhala.

2- Dalam bahasa Qur an, kafir itu dibagi dua, musyrik dan ahlulkitab. Perhatikan QS: 2:105 berikut ini:

مَا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا الْمُشْرِكِينَ أَنْ يُنَزَّلَ عَلَيْكُمْ مِنْ خَيْرٍ مِنْ رَبِّكُمْ

"Mereka orang-orang kafir, baik Ahlulkitab atau Musyrikin tiada menginginkan diturunkannya kebaikan kepadamu dari Tuhanmu."

3- Dengan penjelasan ringkas ini, dapat dipahami bahwa maksud Qur an dengan musyrik adalah penyembah berhala, bukan ahlulkitab. Tapi kafir, mencakupi keduanya.

Akuy Junior bagaimana dengan surat almaidah ayat 5 yang diperbolehkannya seorang muslim sejati menikahi wanita ahlul kitab?

Sinar Agama Akuy, oh... kalau ayat itu adalah ayat yang menjelaskan hukum mut'ah dengan Ahlulkitab. Yakni seorang muslim boleh menikah mut'ah dengan wanita Ahlulkitab:

وَالُْمحْصَنَتُ مِنَ الْمُؤْمِنَتِ وَالُْمحْصَنَتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَفِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِى أَخْدَان

"Dan (begitu pula dihalalkan) orang-orang yang yang menjaga kehormatannya dari mukminat dan orang-orang yang menjaga kehormatannya dari yang diberi kitab sebelum kalian, kalau kalian memberikan upah mereka secara kawin bukan zina dan menjadikan mereka gundik-gundik."

Catatan Ayat:

- Ayat ini jelas untuk kehalaln hukum mut'ah karena Tuhan memakai kalimat ujuur atau upah. Sekalipun dalam bahasa Arab dan bahasa Islam kata ujuur dalam kawin itu juga bisa berarti maskawin yang dalam bahasa Arabnya Mahr, akan tetapi lebih mengarahkan kepada pembaca pada makna upah. Di ayat lain yang menerangkan kawin mut'ah juga memakai kata ujuur/upah (QS: 4:24).

- Salah satu pendukung pada pemahaman kawin mut'ah selain kata ujuur itu, ayatnya mendahului dengan pengantar yaitu wanita-wanita yang menjaga kehormatannya. Jadi, mau mengantarkan pembaca bahwa kawin sementara ini sama sekali bukan zina.

- Pendukung lainnya adalah dikatakannya dalam ayat bahwa kawin ini bukan zina dan pemenjadian gundik-gundik. Kalau kawin daim/permanen, maka semacam tidak perlu penegasan seperti ini karena jelas bahwa kawin daim itu bukan zina. Tapi ketika ditekankan, bisa dipahami bahwa hal ini untuk mengangkat kesalahpahaman sebagian orang bahwa kawin sementara ini adalah zina.

Intinya, kalau mukmin mau kawin dengan wanita Ahlulkitab, maka dibolehkan kalau kawinnya mut'ah. Tapi kalau daim tidak boleh dan begitu pula (tidak boleh) kalau yang muslim itu wanitanya dan yang Ahlulkitab lelaki.