Sunday, March 6, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukumnya seorang wanita muslim menikahi lelaki non muslim?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=876134185833373&id=207119789401486


salam sya mau bertanya
gimna hukum nya jika seorang
wanita muslim menikahi seorang
laki non muslim...
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Jelas haram dan batal. Hal ini merupakan kesepakatan semua ulama, baik Syi'ah atau Sunni.

MellyZee Bhae Mhoe oh trima kasih sinar agama sudah membeti taukan

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.