Monday, March 21, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukumnya BENTUK MAKAM KUBURAN sesuai syariat? Apa mmg betul tdk disyariatkan jika di kijing, marmer, dll? Jika berkenan, mohon petunjuknya ustadz, bgmn yg seharusnya?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=886648681448590&id=207119789401486


Afwan ustad, ijin bertanya secara pribadi. Karena mmg untuk kperluan makam almarhum ibu daya, bagaimana hukumnya bentuk makam kuburan sesuai syariat? Apa mmg betul tdk disyariatkan jika di kijing, marmer, dll? Jika berkenan, mohon petunjuknya ustadz, bgmn yg seharusnya?
Trims ust
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Dipasang batu mermer dan yang lainnya tidak masalah tapi usahakan tidak melebihi ketinggian 4 jemari. Kalau makam ulama boleh dibangun.

Ana sudah kirim Android yang sudah dizipalignkan sesuai permintaan google di inbox antum lewat akun Nuruddin SA ini.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.