Afwan ustad, ijin bertanya secara pribadi. Karena mmg untuk kperluan makam almarhum ibu daya, bagaimana hukumnya bentuk makam kuburan sesuai syariat? Apa mmg betul tdk disyariatkan jika di kijing, marmer, dll? Jika berkenan, mohon petunjuknya ustadz, bgmn yg seharusnya?
Trims ust
Trims ust
0 comments:
Post a Comment