Sunday, March 6, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukumnya bayi tabung?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=876205712492887&id=207119789401486

Salam Ustad. Bagaimana hukumnya bayi tabung?
Trmksh.
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Hukum bayi tabungnya saja tidak masalah dan tidak haram.

2- Yang haram hanya pada prakek atau operasinya karena mesti memperlihatakan aurat kepada orang lain (sejenis atau tidak sejenis) dimana hal ini adalah haram kecuali pengobatan dan asal sejenis dan kalau tidak ada yang sejenis baru bisa dengan selain jenis

Bagindo Eric Trmksh ustad.

Bagindo Eric Tambahan: Lalu bagaimana dengan pakai ibu pengganti ustad? Maksudnya bayi tabung dengan meminjam rahim wanita lain dikarenakan wanita yg ingin memiliki anak tsb mempunyai rahim yg lemah.?

Sinar Agama Galeri, halal juga dan tidak haram.

Bagindo Eric Trmksh Ustad

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.