Friday, March 18, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum Musafir untuk Sopir yang tiap hari berjalan jauh keluar kota dan yang hanya 2 kali dalam setahun?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=883189578461167&id=207119789401486


Salam. Ustadz saya mau tanya.
Ada 2 kondisi pertanyaan safar.
1. Supir yang pekerjaannya setiap hari keluar kota yg sudah melewati batas safar
2. Supir yang pekerjaannya hanya 1 atau 2 kali dalam setahun yg sudah melewati batas safar keluar kota.
Pertanyaan saya, apakah ketika dalam perjalanan (bukan ketika sampai di tujuan) untuk ke 2 kondisi hal diatas wajib shalat safar dikarenakan sudah melewati batas safar terlepas dari apakah sudah perjalanan ke3 atau rutinitas/tidak rutinitas ?
Jazakallah.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sopir yang memang sopir beneran, maka kemanapun tidak memiliki hukum musafir kalau dalam rangka kerja sebagai sopir tersebut.

2- Sopir kalau dua kali setahun itu mungkin sulit dikatakan sopir dan bahkan sulit dibayangkan. Sopir tapi kok setahun hanya dua kali. Btw, sebaiknya hati-hati, yakni shalat tamam dan qashar.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.