Friday, March 11, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum menceraikan istri saat ia hamil?

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/952598184790088

Salam.
Bgmn hhukum menceraikan istri saat ia hamil?
Trims ust Sinar Agama
Suka
Komentari
Komentar

Ahmad Glry Jgn kasian bayi nya

Safia Rania hukumnya bgaimana?talak jatoh apa gk?

Dony Prattiwa ang menghamilinya siapa? suaminya atau orang lain? *dhuarrrrr

Dony Prattiwa ya kan harua jelas situasinya dulu, baru bisa diputuskan 

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Apanya yang ditanyakan?

1- Kalau hukum boleh tidaknya, maka jelas boleh. Yang tidak boleh adalah mencerai istri ketika dalam haidh atau dalam masa bersih yang terjadi jimak di dalamnya.

2- Kalau hukum tata caranya, maka biasa saja seperti talaq yang dalam keadaan tidak hamil. Dan jelas kalau suaminya Syi'ah, pengucapan talaqnya mesti di depan setidaknya dua orang Syi'ah yang tidak melakukan dosa besa dan kecil (adil).

3- Kalau hukum iddahnya yang ditanya, maka secara global iddahnya orang hamil yang dicerai adalah sampai melahirkan.

4- Kalau hukum anaknya yang ditanyakan maka anaknya adalah anak mereka berdua (suami-istri yang cerai itu). Tanggung jawab nafakah anaknya wajib bagi ayahnya atau suami yang telah cerai dengan ibu kandungnya itu.

5- Kalau hukum pewarisan yang ditanyakan, maka jelas masih ada waris mewaris diantara mereka bertiga, ayah (bekas suami istrinya yang dicerai), istri (ibu kandung si anak) dan si anak itu sendiri. Wassalam.


Khommar Rudin
اللَّهُمَّے صَلِّے عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِے مُحَمَّدٍ
وعَجِّلْے فَرَجَهُمْے
Lihat Terjemahan

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.