Thursday, March 10, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum mematuhi aturan yang dibuat pemerintah

Link: https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=880823885364403&id=207119789401486

Salam ustadz.
Semoga ditambahkan kasih sayangnya.
Tanya: aturan yg diterapkan oleh pemerintah , misalnya membuat SIM, STNK dan adanya Rambu lalu lintas. kalau tidak Dipatuhi atau Dipatuhi tapi tidak Ridho bagaima akah Hukumnya?
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Kalau tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang dibuat pemerintah, lalu terjadi kecelakaan atau menyebabkan orang lain mengalami kecelakaan, maka saya yakin dari pemahaman fatwa bahwa hal itu berdosa. Misalnya nyetir mobil tanpa kemahiran standart yang telah ditentukan pemerintah, begitu pula tidak mematuhi peraturan rambu.

Kalau stnk, maka tidak sampai ke tingkat dosa akan tetapi kalau ada apa-apa, maka resiko ditanggung sendiri, misalnya kendaraannya dicuri orang.

Zaenal Al Aydrus Skrn usatdz

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.