Thursday, March 3, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana cara memberi penjelasan kepada seseorang tentang fiqih,sedangkan orang tersebut menganggap dan berkeyakinan klo kita sudah cukup mengikuti Qur'an dan sunnah serta hadits?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=870862093027249&id=207119789401486

Salam ustadz..bagaimana cara memberi penjelasan kepada seseorang tentang fiqih,sedangkan orang tersebut menganggap dan berkeyakinan klo kita sudah cukup mengikuti Qur'an dan sunnah serta hadits?
Afwan ustadz,tlong jelaskan dengan bhs yg sederhana...
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Fiqih itu justru dari Qur an dan Hadits. Mana ada fiqih diambil dari selain keduanya?

Sedang mengerti keduanya teramat sulit hingga karena itu perlu belajar secara serius hingga menjadi faqih/mujtahid dan mengajar yang lain setelah itu. Allah dalam QS: 9:122:

فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

"Maka hendaknya ada orang-orang dari setiap kaum, suatu kelompok yang mempelajari agama dan mengajarkan kepada kaumnya kalau sudah kembali kepada mereka."

Nah, karena itu, maka kalau dia yakin sudah mengikuti keduanya, maka tanyakan sudah belajar berapat tahun dan dimana serta apa derajat ilmu yang dicapainya. Apakah sudah mencapai deraja tafaqquh/faqih/mujtahid atau belum.

Atau tanyakan setiap bisnis, ibadah dan apa saja yang dikerjakannya, dari mana ia ambil, dari ayat dan hadits yang mana?


Mawar Berdury Terimakasih ustadz,tp apa cukup dengan jawaban seperti itu....afwan,,,

Mawar Berdury Maaf ustadz maksud louna tlong jelaskan sedikit mengenai fiqih

Sinar Agama Fiqih itu adalah hukum Tuhan yang dijelaskan lewat Qur an dan Hadits. Yang bisa tahu fiqih ini, hanya yang belajar secara spesialis hingga tahu maksud sebenarnya ayat itu apa. Atau mana hadits yang kuat dan yang tidak kuat dan maksudnya apa. Mujtahid dalam memahami satu ayat, dihubungkan dulu dengan ribuan ayat lainnya dan ribuan hadits yang ada yang shahih.

Karena itu, kalau tidak belajar secara spesialis di pendidikan agama yang mendidik ijtihad, maka sama sekali tidak akan paham Qur an dan Hadits secara benar.

Fiqih adalah hukum-huku Tuhan yang memiliki lima macam: Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh dan Haram.

Fiqih ini mencakupi seluruh kehidupan manusia, baik dirinya dengan Tuhannya, dirinya dengan keluarganya, dirinya dengan lingkungannya, dirinya dan budayanya, dirinya dan ekonominya, dirinya dan politiknya, dirinya dan negaranya dan seterusnya.

Jadi, fiqih itu mencakupi semua aspek kehidupan manusia. Tidak ada sekecil apapun dari kehidupan manusia, yang tidak ada hukumnya dari Tuhan. Yakni yang tidak ada fiqihnya. Karena itulah, maka kita dalam breibadah, berpakaian, berkeluarga, bersosial, berbudaya, berekonomi, berpolitik dan seterusnya, wajib mengikuti dan merujuk pada hukum/fiqih Tuhan dan tidak boleh asal-asalan. Apalagi hanya karena merasa dirinya muslim lalu merasa semua yang dilakukannya dalam dirinya, keluarganya, sosialnya, ekonominya, budayanya dan politiknya dan seterusnya, sudah sesuai dengan Qur an dan hadits (fiqih Tuhan).

Itulah mengapa Islam mewajibkan taqlid bagi yang bukan mujtahid kepada mujtahid.


Mawar Berdury Terimakasih ustadz...

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.