Monday, March 21, 2016

on Leave a Comment

Apakah utk mahar itu hasil kesepakatan antara wali dan calon mantu, dmn kl wali tdk setuju atas mahar yg diberikan calon tsb, maka pernikahan tdk bisa terjadi?

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/956451811071392

Salam.
Apakah utk mahar itu hasil kesepakatan antara wali dan calon mantu, dmn kl wali tdk setuju atas mahar yg diberikan calon tsb, maka pernikahan tdk bisa terjadi?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau wanitanya bukan janda, maka kalau wali tidak menyetujui maskawinnya kan berarti tidak mengijinkan kawinnya terjadi? Dan kalau tidak menyetujui kawinnya berarti kawinnya batal.

Persetujuan wali itu kan bukan hanya pada siapa calon suaminya, melainkan ijin kawin dengan dirinya secara nyata. Kawin secara nyata maka mestilah dengan seluruh persyaratannya seperti maskawin.

Khommar Rudin
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ
Lihat Terjemahan

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.