Thursday, March 3, 2016

on Leave a Comment

Apakah Piutang juga di kenakan khumus dan bagaimanakah besarnya perhiasan kalung yang dianggap umum wajar dimasayarakat

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=867918069988318&id=207119789401486

Salam ustd. Semoga selalu dikasih kesehatan.
Salam ust.
Melanjutkan pertanyaan untuk khumus
A. Sebelumnya yang sy tanya soal piutang apabila masuk tahun khumus ? Maaf yang sy maksud piutang adalah sewaktu tahun waktu pembbayaran humus saya punya uang dari hasil kerja tapi dipinjam orang lain. Apakah harta sy yang dipinjam itu dihitung dihumusi atau dikhumusi ditahun sewaktu uang itu dikembalikan ke saya?
B.Mengenai layak derajat sosial sy bingung menentukan nya. Untuk mnenentukan perhiasan layak sesua derajat sosial bgman, Apakah sesuai kemampuan kita VS pandangan umum,,,(Misal secara kemampuan sy buat memenuhi kebutuhan saja sedang susah, jadi kepeemilikan perhiasan buat saya bisa dianggap diluar kmampuan/memaksakan kemampuan VS Tapi secara masarakat umum daerah saya seorang wanita wajar mempunmyai perhiasan emas, misal 1 kalung dan 1 cincin dan 1 gelang).
Yang kita pakai apakah kemampuan kita atau angapan umum masyarakat
Trims
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

a- Oooo begitu. Berarti bagi saya kurang jelas pertanyaan antum yang kemarin itu. Kalau seperti yang sekarang ini, maka jawabannya adalah wajib dikhumusi. Tapi pembayarannya bisa nanti setelah dibayar. Dan bisa sekarang. Kalau sekarang dan pakai uang yang belum dikhumusi, maka wajib dikhumusi dulu. Rumus yang paling mudah, kalau punya hutang khumus atau ingin membayar harta yang wajib khumus dengan harta lain yang belum dikhumusi, maka khumus yang mesti dibayar adalah seperempat dari harta yang wajib dikhumudi.

Jadi, kalau harta yang harus dibayar khumusnya itu 4 jt, yang akan dibayar dengan uang lain yang belum dikhumusi, maka khumusnya adalah 1 jt (seperempatnya). Kalau membayar 1 jt, maka 200.000-nya untuk khumus 1 jt nya itu dan 800.000-nya untuk khumus 4 jt-nya tersebut. Jadi, rumus paling mudah seperempat hingga tidak perlu menghitung lagi berapa harta yang kalau dikhumusi sisanya akan sebesar khumus harta yang mersti dikhumusi itu atau sebesar hutang khumus pada harta yang wajib dikhumusi.

b- Yang dimaksud adalah pandangan umum sesuai dengan penghasilannya, bukan sesuai dengan kebertetanggaannya. Jadi, kalau memaksakan maka itu sudah keluar dari mata umum. Satu kalung, satu cincin dan satu gelang itu juga tidak mesti secara umum semuanya punya. Nah, ketika secara umum tidak mesti punya, hal ini juga bisa jadi ukuran keumuman. Kalau harus punyapun, dilihat besar kecilnya. Kalau bisa punya tapi kecil, maka kalau beli yang besar, kelebihannya antara yang kecil dan yang besar itu, wajib dikhumusi.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.