Monday, March 21, 2016

on Leave a Comment

Apakah hukum di negara kita yang berdasar pancasila dan undang-undang sudah sesuai dengan hukum Islam?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=886575328122592&id=207119789401486


Salam
Ustadz, benarkah pernyataan bahwa kita menerima pancasila sebagai dasar negara karena wali faqih memerintahkan kita untuk menaati aturan atau undang2 di negara mana pun tempat tinggal kita? Kalau benar seperti itu, jika suatu saat wali faqih memerintahkan kita untuk tidak menerima pancasila lagi sebagai dasar negara kita, sikap apa yang harus diambil oleh kita?
Trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Dimana ada pernyataan seperti itu dari Wali Faqih?

Andri Kusmayadi Pernyataan yang mana ustadz?
Andri Kusmayadi Trus saya bertanya kan benarkah? Jadi, itu hasil diskusi saya dengan ikhwan.

Sinar Agama Saya tambah tidak paham maksud antum.

Sinar Agama Jawaban Soal:

1- Wali Faqih tidak menyuruh kita mengikuti selain hukum Tuhan. Karena itu tidak akan pernah menyuruh umat mengikuti prinsip hidup selain prinsip Islam.

2- Akan tetapi Wali Faqih tidak membolehkan dan melarang serta mengharamkan umat untuk memaksakan keimanan di atas kepada orang lain.

3- Dengan demikian, maka Indonesia yang memilih Pancasila, adalah hak mereka untuk hidup sesuai pilihannya sendiri dan kelak menjawabnya kepada Allah dalam tanya jawab di hari hisab. Sementara yang meyakini mesti negara Islam, tidak boleh (diharamkan) untuk memaksa rakyat Indonesia.

4- Jadi, Wali Faqih itu, hanya menyuruh mengimani Islam dan konsekuensinya akan tetapi mengharamkan adanya pemaksaan kepada umat yang memilih jalan hidupnya sendiri selain hukum Islam yang kaaffah.

5- Wali Faqih juga memerintahkan kita untuk menghindari keburukan sesuai dengan gradasi dan tingkatannya sekalipun tidak dalam negara Islam. Karena itu, kalau mengikuti lampu merah dan peraturan lalu lintas itu baik dan melanggarnya menjadi mudharat dan berbahaya, maka Wali Faqih mewajibkan untuk mengikutinya sekalipun bukan di negara Islam. Karena itu, kalau kita mengikuti aturan lalu lintas yang dibuat bukan negara Islam, akan tetapi aturannya memang benar secara akal dan tidak melanggar syari'at serta kalau melanggarnya bisa berbahaya, dan kalau dalam mengikutinya itu berniat karena Allah swt yang perintahNya itu disalurkan melalui Nabi saww lalu ke Imam Makshum as lalu ke Marja'/mujtahid, maka kita akan mendapatkan pahala. Tapi kalau karena takut ditangkap polisi saja maka kita tidak akan dapat pahala dan hanya akan mendapatkan keamanan dan aman dari tilangan polisi. Tapi bisa saja mendapatkan pahala karena hal ini bukan ibadah khusus. Tapi yang dapat rada dipastikan mendapat pahala manakala kalau diniatkan karena Allah.

6- Salah satu maksud dari menghindari mudharat yang lebih besar dengan mengikuti mudharat yang lebih sedikit adalah seperti mengikuti hukum pemerintahan selain Islam dimana hal ini jelas mudharat di hadapan Tuhan karena tidak mengikuti hukumNya, akan tetapi demi menghindari bahaya dan mudharat yang lebih besar.

Mengapa tidak mengikuti hukum agamaNya dikatakan lebih kecil? Karena yang diikuti dalam hukum negara selain Islam di atas adalah pada poin-poin yang tidak melanggar agamaNya. Tapi kalau melanggar agamaNya, maka tidak boleh diikuti kecuali demi mencegah keamanan dimana hal ini sudah masuk dalam hukum taqiah. Misalnya di Libanon. Seorang muslim tidak boleh mengikuti pemimpin/presiden kafir. Tapi karena hal itu sudah merupakan keterpaksaan karena kalau tidak ada pembagian kekuasaan itu maka akan terjadi perang berdarah terus menerus, maka hal itu sudah dibolehkan agamaNya sendiri demi keselamatan dimana hukum ini sudah masuk dalam hukum taqiah.

7- Di Indonesia juga demikian. Kalau merusak kesepakatan NKRI merupakan hal yang berbahaya lantaran bisa terjadi perang berdarah antar suku dan agama, maka merusaknya adalah hal yang diharamkan agamaNya. Kecuali kalau suatu saat umat Indonesia bereferandum dan menyepakati negara Islam misalnya. Itu adalah hal lain. Akan tetapi selama masih dalam kessepakatan sebelumnya yang berlaku sampai sekarang ini, maka tidak boleh memaksakan diri hingga merusaknya dan mendatangkan mudharat yang berupa perang berdarah antar agama dan suku itu. Allahu A'lam dan wassalam.

Andri Kusmayadi Syukron Ustadz ahsantum...sudah sangat jelas, tapi saya heran teman2 kita itu banyak yang menganggap pancasila itu sudah benar sudah islami...

Sinar Agama Hukum yang dipakai di Indonesia itu warisan belanda. Islami dari mana? Emangnya kalau ada keTuhanan, keadilan, musyawarah, lalu Islami. Kalau begitu negara mana yang tidak membela hal tersebut? Negara masehi juga seperti itu. Mana ada UU negara yg membela kezhaliman, tidak membela keadilan, tidak musyawarah, tidak berkeTuhanan (selain sekuler yang itupun memberi hak pada yang berTuhan)? Lalu apakah semua negara di dunia ini adalah Islam karena sama yang dibela dengan yang dibela Pancasila?

Andri Kusmayadi Syukron Ustad ahsantum...

Bang Ekky Pancasila bukan warisan Belanda...jelas kelima silanya sangat Islami dan Universal.Indonesia itu majemuk..jadi perlu alat pemersatu yaitu Pancasila.Bagi yg ingin aspirasi keagamaannya tersalurkan..Pemerintah sdh memberikannya.Contoh :Propinsi Nangro Aceh Darussalam.Di Negara Pancasila ini..umat Muslim bebas dan tidak dibatasi gerak syiar agamanya.Mau bangun mesjid dan Pesantren dimana saja...silakan.Pancasila sdh yg paling cocok utk Bangsa yg sangat majemuk dan plural ini.Kalo tidak cocok..silakan pindah ke Iran saja

Sinar Agama Bang, antum tidak teliti. Saya mengatakan bahwa hukum yang dipakai di Indonesia, seperti hukum perdata dan pidana yang dipakai di Indonesia, bukan Pancasila mas.

Bang Ekky Kalau memang yg seperti itu..saya minta maaf..saya mengasumsikannya yg dibicarakan Pancasila

Sinar Agama Di mana di Pancasila yang mengatakan kalau tidak cocok pindah ke Iran. Ayat dan pasal berapa mas

Bang Ekky Yg saya maksud kalo kita sbg WNI tidak setuju berasaskan Pancasila...silakan pindah ke negara lain saja..termasuk Iran...

Sinar Agama Pancasila mewajibkan bangsa Indonesia untuk taat pada Pencasila sekalipun tidak cocok karena hal itu sudah disepakati bersama oleh pendahulu. Dan Islam tidak memaksakan kehendak dan ajarannya pada siapapun. Lalu apanya yang masalah mas?

Bang Ekky Komunitas AB di Indonesia sepakat dgn Pancasila.Ini sdh final..tidak perlu membanding2kan Pancasila dgn Agama karena tidak bertentangan.Nah..kalo ternyata anda tidak setuju dgn Pancasila..itu hak anda..saya hanya menganjurkan anda spy pindah saja ke Negara lain.Saya pikir pernyataan saya cukup jelas apalagi buat Orang yg berpendidikan spt anda.

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad...
SukaBalasBaru saja

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.