Sunday, March 6, 2016

on Leave a Comment

Apakah ada hari-hari yang di maksuhkan untuk safar atau hari baik buruk untuk perjalanan?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=873480622765396&id=207119789401486

Salam. Mau bertanya ustd.
Sy pernah membaca buku tapi lupa redaksinya. Kalau hari yang dimaksuhkan untuk safar adalah senin, rabu, jumat sebelum waktu dzuhuf. Mohon infonya apakah emang ada hadis seperti itu? Dan apakah hadisnya sahih?
Trims.
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Makruh dan semacamnya itu adalah hukum yang harus mengambil dari fatwa marja' yang kita taqlidi, bukan mengambil dari ayat dan riwayat. Sebab kita bukan mujtahid yang memahami keduanya.

2- Kalau marja' kita berfatwa makruh, atau membolehkan merujuk pada kitab tertentu yang menerangkan kesunnahan-kesunnahan dan semacamnya, maka barulah kita bisa mengatakan kemakruhan atau kesunnahan suatu hal kalau dalam kitab tersebut ditulis sebagai makruh atau sunnah.

Tapi kalau tidak ada pembolehannya, maka kita tidak bisa menyandarkan hukum fiqih dengan cara mengambil dari ayat atau riwayatnya secara langsung.

3- Contoh hadits-hadits tentang bepergian ini. Ada yang membolehkan hari-hari tertentu, ada yang juga yang melarangnya. Kita tahu dari mana yang benar di antara kedua hadits yang secara lahiriah bertentangan itu? Karena itu, kita dilarang dalam arti haram menyandarkan hukum fiqih seperti makruh atau sunnah, langsung pada suatu ayat atau riwayat.

4- Apalagi bepergian hari Rabo. Imam Ridha as pernah ditanya tentang ketidakbagusan bepergian di hari Rabo. Imam as menjawab bepergianlah di hari itu karena karena akan terjaga dari bala dan hajatnya akan tercapai dengan ijin Allah swt.

5- Semua itu, anggap benar riwayat-riwayatnya, sekalipun kita tidak boleh menyandarkan hukum fiqih seperti makruh atau sunnah, tetap saja bukan merupakan sebab sempurna. Jangankan sebab sempurna, sebagian sebab saja tidak sampai. Karena ia hanya merupakan sebab pendukung saja dan hanya sebagiannya.

Sebab hakiki itu seperti mani dan ovum, sedang pendukung seperti udara, rahim dan semacamnya. Dan sebab hakiki dan pendukung itu, bisa satu dan bisa banyak. Nah, masalah waktu ini, kalaulah benar, maka dia hanyalah sebab pendukung dan hanya merupakan sebagian dari sekian banyak sebab pendukung lainnya. Jadi, tidak sampai pada sebab yang satu-satunya pendukung, apalagi sebab hakiki.

6- Kalau mau hati-hati, maka lakukan seperti yang dianjurkan oleh hadits-hadits tentang safar/bepergian itu sendiri. Yaitu bersedekah sebelum safarnya, membaca ayat Kursi. Atau juga bershalawat karena dikatakan dalam riwayat bahwa bershalawat itu bisa menghindarkan bala dan bencana dengan ijin Allah swt.

Raihana Ambar Arifin Terimakasih ustd. Mau melanjutkan
1. Apa ada fatwa dr rahbar mengenai kemakruhan safar pada hari senin, rabu, jumat?
2. Apa ada fatwa dari rahbar mengenai keutamaan dan naas hari/tangal dari bulan hijriyah?
Trims

Sinar Agama Raihana Ambar Arifin,

1- Belum pernah menjumpainya.

2- Tidak pernah menjumpainya.

Raihana Ambar Arifin Salam mau melanjutkan pertanyaan.
Yang sy pahami dari jawaban ustd maka ustd blm/tidak menjumpai fatwa hal itu, dalam arti ada kemungkinan rahbar bisa membenarkan/tidak membenarkan hadis tsbt. Apa taklif mukalid dalam hal seperti ini (membaca suatu hadis yang ada hukumnya(sunah, makruh, haram, wajib, mubah) atau cuma anjuran-> mengkonfirmasikan fatwa marja melalui orang yang adil/jujur->orang yang jujur/adil blm menjumpai fatwa mengenai hadis tsbt). Sy takut berdosa kalau sy melaksanakan/membenarkan hadis tsb karena sy bukan mujtahid. Apakah sy harus menafikan hadis tsbt? Atau sy harus mencari info fatwa marja ke websit marja? Atau sy mengamalkan hadis tersbt?
Trims

Sinar Agama Raihana Ambar Arifin,

1- Sudah pasti antum akan berdosa kalau main hadits hinga menyimpulkan hukum seperti sunnah, makruh dan seterusnya, sebelum menjadi mujtahid, sekalipun kebetulan yang antum simpulkan itu benar adanya. Apalagi salah.

Jadi, taklifnya hanya mengambil jalan yang hati-hati, YAITU, tidak berkomentar tentang haditsnya, tapi dalam perbuatan ketika mau melakukan safar di hari yang dikatakan tidak baik dalam haditsnya itu, setidaknya baca shalawat atau sedekah sebagai kehati-hatian. Saya menulis di jawaban di atas.

2- Tentang mencari info fatwa marja'nya, maka bisa dilakukan melalui kantor istiftaa-aat nya dan/atau jalan lain yang bisa diyakini seperti melalui perantaraan orang adil (tidak melakukan dosa besar-kecil).

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.