Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=887414251372033&id=207119789401486
Salam ustd, semoga dlm keadaan sehat.
Saya mau bertanya.
Apa hukumnya Apabila kita menemukan barang
A.menemukan barang tanpa mengumumkan dan sudah disimpan lebih dari 1 tahun
B. Menemukan barang tanpa mengumumkan tapi sudah ditanyakan ke orang yang dicurigai sebagai pemilikn tapi ternyata bukan,dan sudah disimppan lebih dr 1 th
C. Pemulung(mengambil barang tanpa tahu pemiliknya di tempat sampah)
terimakasih.
Saya mau bertanya.
Apa hukumnya Apabila kita menemukan barang
A.menemukan barang tanpa mengumumkan dan sudah disimpan lebih dari 1 tahun
B. Menemukan barang tanpa mengumumkan tapi sudah ditanyakan ke orang yang dicurigai sebagai pemilikn tapi ternyata bukan,dan sudah disimppan lebih dr 1 th
C. Pemulung(mengambil barang tanpa tahu pemiliknya di tempat sampah)
terimakasih.
0 comments:
Post a Comment