Monday, March 21, 2016

on Leave a Comment

Apa yang harus dilakukan jika menemukan barang?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=887414251372033&id=207119789401486

Salam ustd, semoga dlm keadaan sehat.
Saya mau bertanya.
Apa hukumnya Apabila kita menemukan barang
A.menemukan barang tanpa mengumumkan dan sudah disimpan lebih dari 1 tahun
B. Menemukan barang tanpa mengumumkan tapi sudah ditanyakan ke orang yang dicurigai sebagai pemilikn tapi ternyata bukan,dan sudah disimppan lebih dr 1 th
C. Pemulung(mengambil barang tanpa tahu pemiliknya di tempat sampah)
terimakasih.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Sepertinya ana sudah menjawab antum sebelum ini bahwa harus diumumkan kalau sudah mencapai ukurannya. Dan penyelesaiannya sudah disebutkan kemarin. Coba antum baca lagi. Atau ana menjawab orang lain? Tolong balas lagi di sini kalau saya salah ingat atau benar, supaya saya tahu bahwa pertanyaan antum di sini sudah terjawab.

Untuk pemulung itu tidak ada bedanya.

Faizal Arifin Salam sy sudah mencoba melihat ke bawah. Ustd menjawab kepada muza. Dari jawaban itu kalau uang ditemukan diatas 1 dirham maka mawib diumumkan 1 tahun, setelah itu baru bisa di miliki/disedekahkan/disimpan. Jadi pertanyaan diatass blm terjawab ustd. Karena pertanyaan nya adalah apabila dlm 1 tahun tidak diumumkan.

Raihana Ambar Arifin Salam ijin ikut bertanya.
Sy menemukan beberapa baju dlm plastik di kamar kos saya. Waktu itu sy mau pindahan, dan barang itu saya bawa pindahan. Sy sudah menanyakan ke temen temen kos kalau ada yang punya baju tsbt atau tidak, tapi tidak ada yang mengakuinya. Barang tsbt sudah sekitar barang tsbt 2 tahun di saya. Bagaimana hukum barang tsbt bagi saya? Apakab boleh saya miliki atau sedekahkan atau disimpan?

Sinar Agama Faizal, kalau belum diumumkan kan mesti diumumkan. Begitu. Kalau setelah itu belum ada reaksi, maka lakukan sesuai jawaban sebelumnya itu.

Sinar Agama Raihana Ambar Arifin, kalau di kamar itu bukan menemukan namanya, akan tetapi milik orang yang ketinggalan. Tapi kalau sudah ditanyakan pada teman-teman yang biasa ke kamar antum, maka mungkin bisa dihukumi dengan hukum barang temuan. Karena itu sesuaikan dengan hukum sebelumnya itu dan konsekuensi-konsekuensinya.

Raihana Ambar Arifin Salam ustd.
Dari tulisan ustd sebelumnya http://sinaragama.org/563-hukum-menemukan-barang.html
Sy hanya mau konfirmasi...Lihat Selengkapnya
Hukum Menemukan BarangFacebook Dharma Narendra T P: Salaam ! 1. Ust. bagaimana apabila Saya menemukan barang di jalan apakah Saya boleh ambil ? kemudian apabila tidak ada yang merasa memiliki
SINARAGAMA.ORG

Sinar Agama Raihana,

a- Untung juga antum menanyakan link itu. Sebab ada kesalahan di dalamnya dan saya sudah mengeditnya atau membenahinya. Kalau lebih dari satu Dirham maka wajib diumumkan dalam setahun. Dan saya menjelaskan di sana cara-caranya, tapi keluputan menulis kewajiban pengumumannya itu.

b- Bisa ditambahi dengan menuliskan pengumuman di kos-kosan itu. Kalau temannya yang ditanya itu sama, maka tidak wajib menanyakan ke mereka tiap hari. Yang wajib itu mengumumkannya tiap hari. Maka cara memberikan tulisan pengumuman itu adalah cara yang saya yakin baik untuk syari'at dan tidak repot untuk diri sendiri.

c- Benar wajib dan harus dengan cara di atas. Tapi bisa ditambahkan dengan cara lain seperti radio, tv, hp dan semacamnya. Yang jelas diumumkan dan dicari siapa yang memilikinya.

Raihana Ambar Arifin Mohon arahannya mengenai taklif kasus saya ustd. Sy menemukan barang ketinggalan dikmr kos(pakaian dan clana), sudah menanyakan ke teman kos, sy sudah pindah kos diluar kota.dan saya waktu itu blm tahu fikih barang temuan jadi blm mengumumkan/lewat tulisan. Dan barang itu sama saya sudah lebih dari 1 tahun. Apa yang harus saya lakukan? Trims

Sinar Agama Umumkan saja di kamar yg dulu itu dan tunggu setahun. Baru setelah itu disesuaikan dengan fiqihnya seperti yang sudah dijelaskan di atas.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.