Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=874007579379367&id=207119789401486
Salam mau melanjutkan pertanyaan.
1. A. Apa taklif bagi suami yang blm mampu melakukan kewajiban nafkah.
B. Kasus kalau suami sedang bangkrut dlm usaha, dan istri tidak bekerja, karena kondisi keuangan sedang bangkrut maka suami mengajak istri dan anak untuk sementara hidup bersama orang tua suami biar sementara bisa ikut hidup bersama orang tua dulu(t4 tinggal dan makan), apakah itu bisa dianggap suami tidak memberi nafkah?
2. A.Apa taklif istri yang blm sepenuhnya melakukan kewajiban ke suami
B. Misal istri pada suatu waktu menolak ketika suami mengajak jima karena sebelumnya terjadi pertengkaran/istri merasa sakit hati, apa hukumnya?
C. Apa hukumnya ketika istri secara lahir mengikuti kepemimpinan suami misal ikut tinggal dimana suami mau tinggal, tapi di hati istri tidak setuju?
Trims
0 comments:
Post a Comment