Tuesday, March 8, 2016

on Leave a Comment

Apa hukumnya makanan, seperti tape ketan, atau singkong /peyaem, terus terasi, juga kerang (pensi) itu saja dulu, terimakasih dan salam


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=878662982247160&id=207119789401486

Salam Ustads, apa hukumnya makanan, seperti tape ketan, atau singkong /peyaem, terus terasi, juga kerang (pensi) itu saja dulu, terimakasih dan salam
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tape halal hukumnya, baik tape singkong atau ketan. Tapi kalau airnya tape ketannya sudah menginap beberapa hari, maka hindari karena barangkali sudah sampai pada tingkat cairan yang memabokkan (khamr).

2- Terasi udang halal. Tapi terasi ikan, selama tidak tahu dibuat dari ikan jenis apa, yakni dibuat dari ikan bersisik atau tidak atau campur, maka tidak boleh memakannya karena saudara Sunni menghalalkan semua jenis ikan. Tapi kalau trasinya dibuat oleh orang Syi'ah yang memang tahu hukum, maka trasi ikannya bisa dimakan juga.

3- Kerang jelas haram. Apa saja binatang air selain ikan dan ikan selain yang bersisik dan yang bersisik selain dari yang mati di darat dan yang mati di darat selain yang tidak liar atau selain yang tidak memiliki pemilik, maka haram hukumnya.

Adlimi Lamsuan Sukron Ustads, salam

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.