Salam,mohon klarifikasi fatwa berikut
SOAL 127:
Apa hukum wudu dan salat orang yang tidak dapat menahan angin (kentut) tapi dalam ukuran sedikit?
SOAL 127:
Apa hukum wudu dan salat orang yang tidak dapat menahan angin (kentut) tapi dalam ukuran sedikit?
JAWAB: Jika ia tidak mempunyai waktu untuk mempertahankan wudunya sampai akhir salat dan memperbarui wudunya di tengah salat menyulitkannya, maka diperbolehkan melakukan satu salat dengan satu kali wudu, yakni cukup dengan satu kali wudu melakukan salat sekali, meskipun wudunya batal (buang angin) di pertengahan salat.
Trims ust Sinar Agama
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment