Thursday, March 3, 2016

on Leave a Comment

Apa hukum wudu dan salat orang yang tidak dapat menahan angin (kentut) tapi dalam ukuran sedikit?

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/940024259380814

Salam,mohon klarifikasi fatwa berikut
SOAL 127:
Apa hukum wudu dan salat orang yang tidak dapat menahan angin (kentut) tapi dalam ukuran sedikit?
JAWAB: Jika ia tidak mempunyai waktu untuk mempertahankan wudunya sampai akhir salat dan memperbarui wudunya di tengah salat menyulitkannya, maka diperbolehkan melakukan satu salat dengan satu kali wudu, yakni cukup dengan satu kali wudu melakukan salat sekali, meskipun wudunya batal (buang angin) di pertengahan salat.
Trims ust Sinar Agama
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Seingatku, hal ini sudah pernah dibahas. Ringkasnya:

a- Kalau punya penyakit kentut yang tidak bisa ditahan SEUKURAN lamanya shalat, maka wajib wudhu di setiap batal wudhu walau di tengah-tengah shalat.

b- Tapi kalau hal di atas tidak bisa dilakukan, yakni ada sebab-sebab yang memustahilkan atau teramat menyulitkan seperti orangnya cacat/sakit dan harus wudhu' irtimasi, maka cukup dengan satu wudhu' untuk satu shalat seperti yang dikatakan di fatwa tersebut.

c- Tapi kalau penyakit buang anginnya itu ada jarak-jarak berbeda, misalnya kadang persatu menit, tapi kalau lama tidak keluar angin, maka wajib ditunggu sampai para waktu periode tidak keluar angin itu. Jadi, ketika sampai pada periode agak lama tidak akan buang angin, maka pada waktu itulah wajib shalat dan sebelumnya tidak boleh shalat.

d- Wudhu' di tengah shalat itu sama sekali tidak menyulitkan karena itu jangan dikatakan menyulitkan hingga tidak wajib melakukannya dikala darurat.

Abdillah Alcaff Wudhu di tengah shalat, maksudnya gimana ustad?

Sinar Agama Abdillah, ya Wudhu' biasa. Jadi, kala punya penyakit buang angin dan lain-lainnya yang memang tidak bisa berhenti walau hanya 5 menit seukuran shalat, tapi selalu keluar misalnya tiap satu atau dua menit dan tidak bisa ditahan (kalau sudah shalat wajib ditahan tapi kalau tidak bisa dan selalu keluar yang tidak bisa ditahan, maka inilah penyakit yang kita bahas secara fiqih), maka diwajibkan wudhu di tengah shalat yang terjadi buang angin itu. Jadi, mesti menyiapkan air di sampingnya. Misalnya segelas. Kalau gelasnya agak besar, sudah bisa dibuat dua-tiga kali wudhu'. Habis wudhu' di tengah shalatnya yang buang angin itu, maka shalatnya dilanjutkan. Kalau buang angin lagi yang tidak bisa ditahan lagi, maka wudhu' lagi. Begitu seterusnya sampai shalatnya selesai.

Nah, yang ditanyakan di atas itu, hukum lanjutannya. Yaitu kalau tidak bisa wudhu' di tengah shalat lantaran ada halangan lain yang membuatnya tidak mungkin wudhu' di tengah shalat atau teramat menyulitkan. Maka dalam keadaan seperti ini, bisa mencukupkan satu wudhu yang dilakukan sebelum shalatnya itu. Jadi, terus shalat sampai selesai sekalipun wudhu'nya batal karena dia berpenyakit buang angin dan juga tidak bisa ditahan itu.

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

Pardi Klau tdk slah. Sy pernah dengar. Buang angin. Trmasuk mmbatalkan wudhu

Sinar Agama Pardi, sudah jelas batal wudhu. Buang angin, buang air kecil dan besar, tidur, keluar mani, haidh, nifas dan lain-lain adalah yang membatalkan wudhu'.

Khommar Rudin
اللَّهُمَّے صَلِّے عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِے مُحَمَّدٍ
وعَجِّلْے فَرَجَهُمْے
Lihat Terjemahan

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.