Friday, March 18, 2016

on Leave a Comment

Apa hukum fiqihnya ketika menulis cerita humor yang bersifat fiktif?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=885941464852645&id=207119789401486

Imran Udo ke Sinar Agama
13 Februari
salam.ustadz apa hukum fiqihnya ketika menulis cerita humor yang bersifat fiktif??wassalam.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak masalah asal tidak berupa humor yang haram, menyesatkan atau bisa mengakibatkan keduanya.

Yang haram itu banyak seperti sex, menjelekkan seseorang atau suatu suku dan semacamnya. Begitu pula yang menyesatkan dan/atau bisa mengakibatkan penyesatan.

Bisa juga menjadi haram kalau bisa memberikan ilham dan ide untuk suatu maksiat, kejahatan, kesesatan dan semacamnya.

Imran Udo terimah kasih ustadz atas pencerahannya

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.