Friday, March 18, 2016

on Leave a Comment

1. Bolehkah menikahi kakak adik dengan kondisi tertentu 2. Apakah anak paman /anak uwa (kakak ayah) bukan muhrim sehingga bisa dinikahi ?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=884965321616926&id=207119789401486

Salam. Ustadz mau tanya.
1. Bolehkah menikahi kakak adik dalam 2 kondisi dibawah ini :
1). Dalam waktu bersamaan
2). Kakak/adiknya dulu setelah beberapa hari kemudian saudaranya (kakak/adiknya) ?
2. Apakah anak paman /anak uwa (kakak ayah) bukan muhrim sehingga bisa dinikahi ?
Jazakallah khoiron katsiro
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tidak bisa dalam kedua kondisinya itu.

2- Bukan muhrim dan bisa dinikahi. Sepupu itu bukan muhrim sama sekali.

Orlando Banderas Jazakallah khoiron katsiro...

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.