Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=884965321616926&id=207119789401486
Salam. Ustadz mau tanya.
1. Bolehkah menikahi kakak adik dalam 2 kondisi dibawah ini :
1). Dalam waktu bersamaan
2). Kakak/adiknya dulu setelah beberapa hari kemudian saudaranya (kakak/adiknya) ?
1. Bolehkah menikahi kakak adik dalam 2 kondisi dibawah ini :
1). Dalam waktu bersamaan
2). Kakak/adiknya dulu setelah beberapa hari kemudian saudaranya (kakak/adiknya) ?
2. Apakah anak paman /anak uwa (kakak ayah) bukan muhrim sehingga bisa dinikahi ?
Jazakallah khoiron katsiro
0 comments:
Post a Comment