Sunday, April 15, 2018

on Leave a Comment

Fiqih Shalat Dalam Perjalanan Yang Diwajibkan DiQashar Oleh: Ustad Sinar Agama


Irsavone Sabit 
Afwan ustad, saya masih belum paham betul dengan fiqih shalat dalam perjalanan yang diwajibkan diqashar sekalipun sudah di jelaskan di wallnya. Agar jelas saya langsung saja pada persoalan yang saya nanti akan alami.

Insya Allah, tidak lama lagi saya akan melakukan perjalanan untuk menghadiri pernikahan kakak dari istri saya yang berada di kota palu. rencananya saya berada disana ditambah dengan perjalanan pulang pergi kurang lebih selama 12 hari, pertanyaannya apakah saya harus shalat qashar selama berada di perjalan dan selama berada di kota palu hanya selama 10 hari? dan diatas daripada itu, yaitu hari ke 11 dan 12 tidak di qashar?

Sebelumnya, Trims Ustadz atas jawabannya, semoga antum dan keluarga selalu dilindungi oleh Allah SWT dan dilimpahkan berkah-Nya

Sinar Agama
SAlam dan trims pertanyaannya. Sebelum saya jawab, antum orang mana (palu atau dimana). Dan berapa jarak tempat antum itu ke palu? Kalau jauh, dimana bahkan memakan waktu sehari itu, maka untuk dijalannya, tentu saja qashar.

Tio Adjie
Kalau niat lebih 10 hr, maka selama diperjalanan dan di tujuan, sholat qoshor dan kalau puasa harus buka. Mulai qoshor dan buka dimulai dari tempat hadut tarkhust. Yaitu tempat dimana tidak terdengar azan dari batas kota. Tlg koreksi kalau salah, ustadz. Trims

Irsavone Sabit
Saya orang Tolitoli yang jaraknya ke palu kalau menggunakan kendaraan mobil membutuhkan waktu 8 jam dalam perjlanan sampai ke tujuan. Pertanyaan saya,apakah saya harus shalat qashar selama berada di perjalan dan selama berada di kota palu hanya selama 10 hari? dan diatas daripada itu, yaitu hari ke 11 dan 12 tidak di qashar? dan bagaimana kalau tiba-tiba pada hari ke 9 saya memutuskan untuk pulang?

Sinar Agama
Sabit: Untuk diperjalanan, kalau sudah melewati satu kota yang berdekatan, maka shalatnya sudah pasti qashar. Atau bisa juga setelah lepas dari perbatasan kota antum kurng lebih 2 km, yang kalau bahasa padang pasiran, hingga tidak mendengar adzan atau tidak menlihat tembok batas kota. Karena padang pasiran tidak ada pohon2 yang menghalangi. Saya katakan bagusnya melewati satu kota yang berdamping dulu, karena kalau yang dituju itu kota yang berdampingan itu, dan perbatasannya bersambung, maka kota yang berdampingan itu dikatakan sebgai 0 km. Jadi, bepergian ke kota yang berdampingan itu, tidak qoshor. Yakni kalau memang benar-benar nyambung, seperti jakarta dan depok, kalau depoknya itu dianggap bukan jakarta. Ini untuk hukum perjalannya. Begitu pula pulangnya.

Untuk di Palu-nya, maka kalau dari awal datang di Palu sudah berniat untuk tinggal 10 hari, dan tidak mau keluar kota manapun juga, maka di Palu shalatnya tidak qoshar. Jadi, shalat penuh sampai antum pulang lagi. Niat 10 hari itu adalah niat minimalnya. Kalau lebih dari itu, maka sudah pasti penuh juga. wassalam

TA: antum cocokkan saja dengan jawaban di atas.

Irsavone Sabit
afwan lagi ustadz, bagaimana jika hari ke empat di palu kemudian saya merubah niat saya untuk pulang hari ke 9 nya, apakah hari ke 5 s/d hari ke 9 bisa di qoshar ustadz?

Sinar Agama
Kalau dari awal memang ragu, maka tidak bisa berniat 10 hari. Tetapi kalau memang sudah mantep mau tinggal 10 hari (minimalnya) dan memang tidak main2 dan memang tidak ragu, maka ketika niatnya berubah menjadi lebih sedikit dari 10 hari, maka kalau sudah melakukan shalat yang 4 rakaat, maka seterusnya harus shalat penuh (4 rakaat).

Wassalam.


Sumber : https://www.facebook.com/notes/itrah-institute-palu/fiqih-shalat-dalam-perjalanan-yang-diwajibkan-diqashar-oleh-ustad-sinar-agama/511117748901551




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.