aslmlkm ustadz.bagaimana status uang siisa hasil usaha koperasi simpan pinjam karyawan.apakah termasuk uang haram? apakah uang tersebut di gunakan untuk membantu fakir miskin suni atau membantu pembangunan masjid dan pondok pesantren suni di sekitar tempat tinggal kita di mana anak anak kita jg belajar baca tulis Al Quran di ponpes suni tersebut? syukron
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1238402876273167
0 comments:
Post a Comment