Friday, May 26, 2017

on Leave a Comment

Bagaimana hukum uang sisa hasil usaha koperasi simpan pinjam karyawan? Apakah Haram?

aslmlkm ustadz.bagaimana status uang siisa hasil usaha koperasi simpan pinjam karyawan.apakah termasuk uang haram? apakah uang tersebut di gunakan untuk membantu fakir miskin suni atau membantu pembangunan masjid dan pondok pesantren suni di sekitar tempat tinggal kita di mana anak anak kita jg belajar baca tulis Al Quran di ponpes suni tersebut? syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau yang dimaksudkan itu uang lebih di koperasinya sendiri, dan uang ribanya itu ketahuan jumlahnya dan ketahuan pula pemiliknya (yang meminjam dan membayar bunga), maka wajib diberikan kepada pemilik asalnya. 

Kalau tidak, maka kumpulkan semua anggota koprasinya, dan umumkan bahwa: 

"Bunga-bunga yang dibayarkan ke koperasi itu adalah haram. Karena itu ada dua cara: Pertama kalian halalkan sebagai hadiah. Ke dua, ya dikembalikan kepada kalian semua sesuai jumlah bunga yang pernah diberikan."

Kalau tidak dilakukan klarifikasi yang jelas dan tidak memaksa itu, maka kalau bunganya itu jelas tidak bisa disalurkan ke fakir yang Syi'ah, sebab berputar di antara anggota alias ketahuan orangnya. Jalan keluarnya adalah meminta penghalalan dari semua anggota yang tanpa memaksa. Dan kalau ada beberapa orang yang tida menghalalkan, maka mesti dikembalikan kepada mereka.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
2
4 Mei pukul 13:40Telah disunting

Warsonosyarif syukron ustadz
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas22 April pukul 12:39

Orlando Banderas Syukron Ustadz
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas2 Mei pukul 21:15



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1238402876273167





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.