Saturday, September 10, 2016

on Leave a Comment

Mereka menikah dengan cara akad Sunni krn kedua Orabg tua nya sama2 sunni dan penghulu nya pun Sunni. Apakah syah? Cara Ijab Qobul Syiah?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1069609589755613

Salam.
Klu akhwat dan ikhwan menikah dengan akad nikah Sunni apakah sah..??
Mereka menikah dengan cara akad Sunni krn kedua Orabg tua nya sama2 sunni dan penghulu nya pun Sunni..
Serta di lingkungan mereka tdak ada Syiah selain akhwat tersebut yg syiah
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Faathimah Haidar SAlaam.. Menyimak

Akuy Junior Saya mah dulu sehabis nikah cara sunni, setelah ijab kobul, saya nikah lagi dengan cara syiah tapi tidak ada wali (orang tuanya)dari perempuan. hanya saya, istri dan yang menikahkan di tambah saksi 1 orang. Bagaimana hukumnya?

Ikhwan Abduh Cara ini sah, sy pernah baca penjelasan ustad SA. Barokallah... 

Akuy Junior boleh minta linknya?

Ikhwan Abduh Wah maaf gak nyimpen link nya. Tp sudah sy copas penjelasannya. ini dia:
-----
Sebagaimana maklum, wanita yang mau kawin dan ia belum janda (sekalipun tidak perawan karena zina misalnya), yaitu yang belum pernah kawin dengan benar dan dikumpuli Setelah...Lihat Selengkapnya

Ikhwan Abduh Yg penting klo wanitanya perawan, maka harus sudah seizin wali. utk akad nikahnya, tidak harus dihadiri wali, saksi pun tidak wajib.

Safa RySetia Kalau misalnya saya (syiah) menikah dengan lelaki sunni.. Bagaimana hukumnya ?

Akuy Junior kalau wanita syiah menikah dengan lelaki sunni,,, kalau bisa hindari sebab masalah fiqihnya berbeda. tp supaya lebih jelas, coba di tanyakan langsung ke ustadz SA.

Alin Kaka Dduk maniz ^.^"

Ahsin Mohammad Saya nikah cara Sunni hingga skr sdh lebih dr 30 tahun. Saya tdk merasa perlu mmperbarui akad nikah sy meskipun sy skrg sdh masuk Syiah n isteri sy msh Sunni....

Nur Cahyanur Nungguin jawaban

Anikko Adhiraja Ya tetap sah nikahnya

Orlando Banderas Nikah aja secara Sunni, tapi nanti diulang ijab qobul nya berdua saja di kamar secara Syiah. Yg penting sdh disetujui wali sekalipun tdk hadir.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Yang saya pahami bahwa ikhwan dan akhwatnya sama-sama Syi'ah, maka jawabannya:

1- Secara umum, perkawinan Sunni itu sama saja dengan Syi'ah.

2- Yang beda hanya di Sunni dengan mudah menggunakan bahasa selain Arab. Dan ini yang tidak boleh di Syi'ah kecuali terpaksa.

3- Karena itu, kalau nikahnya memakai bahasa Arab, maka sudah benar dan tidak perlu mengulang.

4- Kalau memakai bahasa Indonesia, maka dilihat, apakah terpaksa seperti kedua mempelai dan/atau penghulunya tidak bisa bahasa Arab dan di sekitaran yang hadir itu tidak ada yang bisa bahasa Arab dan membantunya, maka yang ini juga sah.

5- Kalau tidak seperti poin (4), misalnya kedua mempelai atau salah satunya bisa bahasa Arab, atau penghulunya bisa bahasa Arab, atau ada yang membantu tapi tidak membantu karena merasa tidak wajib memakai bahasa Arab, dan semacamnya, maka mesti kawin lagi walau hanya berdua di dalam kamar, karena wali tidak perlu hadir dan saksi kawin di Islam/Syi'ah itu hanya sunnah saja (beda dengan saksi cerai yang wajib di Islam/Syi'ah). Bahkan pada kondisi nomor (4) itupun dianjurkan tetap kawin lagi berdua di kamarnya sebelum saling bersentuhan.

6- Ingat, hukum kawin di atas, hanya untuk orang Syi'ah. Karena itu, maka kalau kita katakan batal, maka bukan berarti kawinnya orang Sunni itu batal sebagaimana maklum. Jangankan saudara Sunni, kawinnya orang Budha di kuil atau di mana saja yang sesuai dengan cara agama mereka, dianggap sah oleh Islam/sah. Karena itu kalau mereka masuk Islam secara bersamaan, maka tidak perlu mengadakan aqad nikah lagi.

7- Menikah dalam kamar berdua itu tidak menjadi masalah karena dari awal walinya sudah merestui perkawinan tersebut dan saksi nikah hanya sunnah saja hukumnya.

8- Cara nikah yang mudah, tentukan maskawinnya berapa walau hanya seribu rubiah. Usahakan yang berharga dan bisa diuangkan atau uang itu sendiri, supaya tidak ruwet karena kerincian fiqihnya bisa saja tidak dipahami. Jadi, bagusnya uang atau benda yang bernilai uang. Setelah ditentukan maskawinnya, si wanitanya berkata kepada lelakinya dengan memaksudkan maknanya:

زَوَّجْتُكَ نَفْسِيْ عَلَي الْمَهْرِ الْمَعْلُوْمِ

"Zawwajtuka nafsii (nafsiy) 'alaa al-mahri al-ma'luumi."

Artinya (sebaiknya baca juga):

"Kukawinkan diriku kepadamu dengan maskawin yang sudah ditentukan/disepakati."

Lalu yang lelaki tanpa menunda, langsung menjawab dengan memaksudkan makna dari kalimat berikut ini:

قَبِلْتُ

"Qobiltu."

Artinya (sebaiknya baca juga bahasa Indonesianya ini):

"Aku terima."

Hirwan Bahri Salam. Lafaz Arabnya gimana ustadz?

Hirwan Bahri Afwan satu lagi...wali itu kalau tidak salah diSyiah hanya Ayah lurus keatas/sebelumnya(kakek), tapi gimana kalau semuanya telah meninggal? Siapakah yang menggantikan?

Sinar Agama Hirwan Bahri, sudah ana lengkapi di jawaban sebelumnya tentang tulisan Arabnya. Untuk wali kalau sudah meninggal semua (ayah, kakek serta ayahnya kakek dan begitu seterusnya dari arah ayah), maka sudah tidak ada walinya. Tapi kalau belum dewasa dan matang (tahu kebaikan dirinya, tidak mudah ditipu dan tidak bisa dipacari), maka sebaiknya berembuk dengan sesepuhnya seperti kakak lelaki yang ada dan ibu atau kerabat lainnya. Beda kalau sudah matang seperti yang sudah dijelaskan di atas itu, maka sudah tidak wajib lagi ijin siapapun.

Raihana Ambar Arifin Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad.

Hikmah Mauludin Tanya ustadz: Misalkan sdh sekian lama menikah (sdh punya anak) dgn cara Sunni (akad nikah memakai bahasa Indonesia). Yg ditanyakan: Kalau akad nikah itu di ulang menggunakan cara Syiah (akad nikah memakai bahasa Arab), boleh atau tidak? Trims.

Sinar Agama Hikmah Mauludin, sudah tentu boleh. Ingat pengulangan itu tidak mesti karena adanya kesalahan. Sering kali juga untuk kehati-hatian.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.