Wednesday, September 7, 2016

on Leave a Comment

Hukum-hukum Wanita, hukum memajang photo tanpa hijab

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1062806593769246


Salam.
Bagaimana pandangan ustadz tentang tanya jawab berikut? Adakah penjelasan lain yang perlu diketahui?
Trims ust Sinar Agama
Nama: Shadra Hasan
Tema: Hukum-hukum Wanita
No. Pertanyaan: 36d4e6483f9d9554e93c9619bb0a269d
Salam.
1. Bagaimana hukum melihat anggota tubuh muslimah yang tidak berhijab, seperti betisnya, rambutnya, lehernya?
2. Bagaimana hukum memajang di tempat umum foto muslimah berhijab tapi berhias seperti menggunakan lipstik?
3. Bagaimana hukum memajang di tempat umum foto muslimah yang tidak berhijab yang kelihatan auratnya seperti rambut?
4.Bagaimana hukum memajang foto wanita kafir yang tidak berhijab seperti kelihatan rambutnya, betis kakinya?
Trims.
Jawab:
1.Hal itu tidak dibolehkan.
2 dan 3. Apabila mengakibatkan pada kerusakan (akhlak dan iman – penj), maka tidak dibolehkan. Dan sekedar melihat foto apabila tidak bertujuan untuk menikmatinya, tidak dikhawatirkan terjadi fitnah, dan foto itupun foto muslimah yang tidak dikenal, maka dibolehkan.
4.Apabila menimbulkan fitnah dan kerusakan, maka tidak dibolehkan. Tetapi sekedar melihatnya tanpa tujuan menikmatinya dan tidak dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan haram, maka dibolehkan.
leader.ir
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Muhammad Nur Arief pertanyaan no.1 dan 4 sepertinya kontras Kang, bagaimana kita bisa menilai dari luar(fisiknya) seorang wanita itu muslim atau kafir?

Andika Salam..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: 2-4- Hukum kebolehan memasang fotonya disyarati dengan tidak terjadi keharaman atau keraguan terhadap keharamannya. Fitnah itu adalah haram, bukan fitnah yang biasa kita pahami dalam bahasa Indonesia. Fitnah dalam fiqih adalah haram. Karena itu, kalau dari awal memasang fotonya memang untuk mencari perhatian orang lain, maka jelas hal ini haram. Karena ditujukan untuk terwujudnya keharaman.

Sinar Agama Muhammad Nur Arief., tidak kontradiksi. Sebab hukum melihat orang dan foto ada bedanya sedikit. Yang ke dua, ada hukum yang menjelaskan apakah wanita itu kafir atau muslimah. Misalnya di daerah yang meyoritas muslim, maka siapa saja wanita yang ditemuinya dihukumi muslimah kecuali kalau kelak diketahui bahwa dia kafir. Begitu pula sabaliknya.



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.