Salam.
Bagaimana pandangan ustadz tentang tanya jawab berikut? Adakah penjelasan lain yang perlu diketahui?
Trims ust Sinar Agama
Bagaimana pandangan ustadz tentang tanya jawab berikut? Adakah penjelasan lain yang perlu diketahui?
Trims ust Sinar Agama
Nama: Shadra Hasan
Tema: Hukum-hukum Wanita
No. Pertanyaan: 36d4e6483f9d9554e93c9619bb0a269d
Tema: Hukum-hukum Wanita
No. Pertanyaan: 36d4e6483f9d9554e93c9619bb0a269d
Salam.
1. Bagaimana hukum melihat anggota tubuh muslimah yang tidak berhijab, seperti betisnya, rambutnya, lehernya?
2. Bagaimana hukum memajang di tempat umum foto muslimah berhijab tapi berhias seperti menggunakan lipstik?
3. Bagaimana hukum memajang di tempat umum foto muslimah yang tidak berhijab yang kelihatan auratnya seperti rambut?
4.Bagaimana hukum memajang foto wanita kafir yang tidak berhijab seperti kelihatan rambutnya, betis kakinya?
Trims.
Jawab:
1.Hal itu tidak dibolehkan.
2 dan 3. Apabila mengakibatkan pada kerusakan (akhlak dan iman – penj), maka tidak dibolehkan. Dan sekedar melihat foto apabila tidak bertujuan untuk menikmatinya, tidak dikhawatirkan terjadi fitnah, dan foto itupun foto muslimah yang tidak dikenal, maka dibolehkan.
4.Apabila menimbulkan fitnah dan kerusakan, maka tidak dibolehkan. Tetapi sekedar melihatnya tanpa tujuan menikmatinya dan tidak dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan haram, maka dibolehkan.
2 dan 3. Apabila mengakibatkan pada kerusakan (akhlak dan iman – penj), maka tidak dibolehkan. Dan sekedar melihat foto apabila tidak bertujuan untuk menikmatinya, tidak dikhawatirkan terjadi fitnah, dan foto itupun foto muslimah yang tidak dikenal, maka dibolehkan.
4.Apabila menimbulkan fitnah dan kerusakan, maka tidak dibolehkan. Tetapi sekedar melihatnya tanpa tujuan menikmatinya dan tidak dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan haram, maka dibolehkan.
leader.ir
0 comments:
Post a Comment