Salam.
Dapat kiriman fatwa seperti ini:
Dapat kiriman fatwa seperti ini:
Nama: Shadra Hasan
Tema: Hukum-hukum Wanita
No. Pertanyaan: 74c8609b971562e46dd6f14d4baf2dc7
Tema: Hukum-hukum Wanita
No. Pertanyaan: 74c8609b971562e46dd6f14d4baf2dc7
Salam.
1.Seorang wanita bekerja di sebuah perusahaan yang mewajibkan untuk berhias/berdandan dan terlihat oleh non mahramnya.
Apakah diperbolehkan bekerja di tempat seperti itu?
2. Seorang wanita bekerja di sebuah perusahaan yang melarang dia untuk berhijab, bagaimana hukum bekerja di perusahaan seperti itu?
3. Bagaimana hukum merias seorang wanita di mana riasan tersebut akan terlihat non mahramnya?
Syukran.
Apakah diperbolehkan bekerja di tempat seperti itu?
2. Seorang wanita bekerja di sebuah perusahaan yang melarang dia untuk berhijab, bagaimana hukum bekerja di perusahaan seperti itu?
3. Bagaimana hukum merias seorang wanita di mana riasan tersebut akan terlihat non mahramnya?
Syukran.
Jawab: 1 – 3. Sesuai asumsi soal, hal itu tidak dibolehkan.
Dipahami bahwa bekerja di tempat kondisi seperti itu tdk boleh hingga mengakibatkan gajinya tidak halal, walo jenis pekerjaannya halal.
Benarkah demikian ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment