Wednesday, September 28, 2016

on Leave a Comment

Bolehkah secara hukum Islam, menjual kulit hewan kurban ?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1010028962443894


Salam.
Bolehkah secara hukum Islam, menjual kulit hewan kurban ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sepertinya sudah ana jawab kemarin. Yaitu hati-hatinya dimiliki dulu oleh yang berhak, seperti pemilik qurban, yang dihadiahi dan yang disedekahi, lalu dijual.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.