Wednesday, September 28, 2016

on Leave a Comment

Bismillaah: 10 September Hari Baraa-ah Nasional Syi'ah Terhadap Sebagian Isi Buku Syi'ah Menurut Syi'ah (SMS)

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1026611017452355


Bismillaah: 10 September Hari Baraa-ah Nasional Syi'ah Terhadap Sebagian Isi Buku Syi'ah Menurut Syi'ah (SMS)
Afwan lambat karena kelupaan:
Tidak terasa permasalahan buku SMS ini sudah dua tahun berlalu dihitung dari sejak munculnya sebagian catatannya di facebook. Sesuai dengan rencana awal, selama buku itu tidak ditarik dari peredaran atau disusuli dengan permintaan maaf kepada para Syi'ah di dunia terutama Indonesia, maka saya pribadi perlu mengutarakan dan menyerukan serta mengajak kepada baraa-ah (berlepas diri) terhadapnya.
Karena itu kami mau mengatakan:
"Kami sepenuhnya berbaraa-ah dan berlepas diri (tidak ikut bertanggung jawab) kepada Allah, Nabi saww, Ahlulbait as, para ulama dan maraaji' serta Rahbar hf tercinta, dari beberapa isi buku Syi'ah Menurut Syi'ah yang merupakan kesalahan fatal dan tidak bisa didiamkan secara ilmiah dan keilmuan."
Catatan Baraa-ah:
1- Baraa-ah adalah pelepasan tanggung jawab dan pernyataan tidak ikut-ikutan di dalamnya.
2- Baraa-ah ini penting manakala terjadi penyimmpangan prinsip.
3- Baraa-ah ini sangat perlu karena buku itu mengatasnamakan kita semua sebagai Syi'ah dengan menamakan bukunya sebagai "Syi'ah Menurut Syi'ah".
4- Baraa-ah ini hanya bersifat pelepasan tanggung jawab dan ketidakikut-ikutan kita secara keilmuan dan keilmiahan serta prinsip kemadzhaban. Artinya, bukan bersifat politis. Karena itu, bukan mengajak pada pelepasan persaudaraan terhadap penulisnya, atau pelepasan pada ormas yang mempromosikan dan menyebarkannya.
5- Terfatalkannya kesalahan dalam buku tersebut dikarenakan adanya hal-hal yang sangat-sangat menyimpang dari keyakinan Syi'ah, seperti:
a- Tentang imamah.
Imam dan imamah menurut Syi'ah diyakini sebagai kepemimpinan Agama (vertikal) dan Politik (horizontal). Hal ini bisa dilihat di semua kitab Syi'ah (lihat diskusi panjang yang telah lalu di fb ini).
Dikatakan imamah atau imam karena berada di depan (amaam) untuk memimpin umat dan dikatakan khalifah (pengganti) karena menggantikan kepemimpinan Nabi saww dalam seluruh tugas kenabian selain menerima syari'at atau ayat yang baru (karena sudah berakhir dengan wafatnya kanjeng Nabi saww).
Akan tetapi dalam buku itu, dikatakan bahwa imamah itu adalah kepemimpinan vertikal/agama SAJA hingga karenanya dikatakan imam (imamah) dan TIDAK WAJIB meliputi kepemimpinan politis (horizontal) karena hal ini adalah khilafah (kepemimpinan politis) yang tidak mesti dikandungi dalam pengertian imamah, hingga karena itu khilafah itu bisa dari imam makshum dan bisa dari orang lain (bc: syah/sah menurut Islam dan Syi'ah, ala/versi SMS).
Hal di atas itu, bisa dijumpai di halaman 345 --- 357, yang ditutup dengan pendiagraman perbedaan imamah dan khilafah ala/versi SMS tersebut.
b- Pelengkap Poin a:
Poin b ini hanya merupakan pelengkap saja dari poin a. Yaitu pelepasan diri kita terhadap suatu poin yang menyangkut cabang dari poin a. Yaitu pernyataan berikut:
"Selanjutnya para pemikir kedua kelompok ini harus mengubah energi gontok-gontokannya menjadi energi saling mendukung dan membahu mencerdaskan akar rumput dan awamnya serta ...."
Pernyataan di atas, dibuat setelah menyalahkan ajaran dan pemikiran serta keimanan yang mewajibkan peliputan kepemimpinan politis/horizontal/dunia ke dalam makna imamah hingga mendefinisikan imamah sebagai "Kepemimpinan agama dan dunia (sosial-politik)", dan tidak membedakan keduanya dari sisi makna bahwa imamah itu bukan khilafah (tentu ala SMS).
Pernyataan di atas perlu dibaraa-ahi, karena teramat kasar mencela para pengajar imamah yang sama dengan makna khilafah dan bahwasannya imamah itu merupakan kepemimpinan agama/vertikal dan politis/horizontal. Yaitu mengatai sebagai penggontok-gontokan. Sementara yang dicelanya itu adalah para pengajar yang meliputi ulama, maraajii', para imam makshum as, Nabi saww dan Tuhan sendiri. Kerena akidah kepeliputanan itu, merukan ajaran yang muttafaqun 'alaihi di dalam Syi'ah dan karena pengajarannya itu pulalah para imam makshum dipenjara, dibunuh dan dibantai oleh para penguasa pada jaman mereka as masing-maasing.
c- Tentang Marjaiyyah (kemarja'an).
Dalam semua kitab fiqih Syi'ah (Ushuli) seorang yang tidak mencapai derajat ijtihad (mampu menyimpulkan hukum fiqih dari sumbernya yaitu Qur an, hadits, akal dan ijmaa'), WAJIB bertaqlid (mengikuti/taat) pada mujtahid yang adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil) dan kalau tidak taqlid, semua amalnya akan menjadi batal (tentu saja ada pengecualiannya). Lihat bab taqlid dalam semua kitab fiqih Syi'ah Ushuli.
Akan tetapi dalam buku SMS itu dinyatakan dengan gamblang dan atas nama Syi'ah Ushuuli bahwa marja' itu hanya tempat konsultasi dan tidak wajib diikuti:
"Dalam Syi'ah (Ushuli), seorang marja' adalah seorang konsultan bukan pemimpin. Seseorang berhak mengonsultasikan dirinya kepada marja' namun tidak mesti mengikutinya." (SMS, hal. 37).
"Kemarja'an dalam Syi'ah di Indonesia yang mengikuti marja' di luar negeri bersifat konsultatif, tidak mengikat dan tidak mesti diikuti." (SMS, hal. 337).
d- Tentang Wilayatulfaqih.
Dalam konsep wilayatulfaqih dengan jelas dikatakan bahwa walifaqih ini justru sebagai pemimpin dalam hal-hal sosial politik yang mesti diikuti oleh semua umat sekalipun taqlid kepada marja' lain dalam urusan-urusan ibadah dan bahkan wajib ditaati oleh para marja' itu sendiri. Hal ini jelas gamblang bahwa wali faqih ini tidak mengenal teritorial sama sekali.
Tentu saja, fatwa sosial-politiknya bisa dan bahkan wajib berbeda untuk umat di suatu negara dengan negara lainnya ketika moment dan kondisinya memang berbeda. Dan bahkan justru inilah salah satu fungsi dan manfaat terbesar dari adanya wali faqih. Yaitu merubah fatwa politik manakala situasinya berubah atau memberikan fatwa berbeda manakala kondisi di suatu tempat berbeda dengan tempat lainnya.
Masalah kewajiban dan kewenangan walifaqih ini, dapat dilihat di fatwa Rahbar hf dalam bab: Wilaayatu al-Faqiih wa Hukmu al-Haakim = Kekuasaan Faqih dan Hukum/putusan Penguasa (yang Faqih/mujtahid-tertinggi):
س 65: هل أوامر الولي الفقيه ملزمة لكل المسلمين أم لخصوص مقلديه؟ وهل يجب على مقلد من لا يعتقد بالولاية المطلقة إطاعة الولى الفقيه أم لا؟ ج: طبقا للفقه الشيعي يجب على كل المسلمين إطاعة الأوامر الولائية الشرعية الصادرة من ولي أمر المسلمين، والتسليم لأمره ونهيه حتى على سائر الفقهاء العظام فكيف بمقلديهم! ولا نرى الإلتزام بولاية الفقيه قابلا للفصل عن الالتزام بالاسلام وبولاية الأئمة المعصومين عليهم السلام.
Soal 65:
Apakah perintah/keputusan wali faqih itu MESTI/WAJIB meliputi semua kaum muslimin atau untuk para muqallidnya (yang taqlid padanya) saja, dan apakah wajib bagi yang taqlid pada yang tidak meyakini wali faqih, untuk menaati wali faqih atau tidak wajib?
Jawab:
"Sesuai dengan fiqih Syi'ah (tentu bukan Syi'ah ala buku SMS, penj.) diwajibkan bagi SEMUA kaum muslimin menaati perintah-perintah (keputusan-keputusan) kewalian/kewenangan syari'at yang dikeluarkan oleh wali faqih untuk kaum muslimin, dan menyerahkan diri kepada perintah-perintahnya dan larangan-larangannya sekalipun ia sendiri seorang marja' yang agung, apalagi bagi penaqlidnya/pengikutnya. Dan kami tidak melihat bahwa kewajiban taat pada wali faqih ini, dapat dipisahkan dari Islam dan kewilyahan/kewenangan/kekuasaan para imam makshum as."
Akan tetapi dalam buka SMS itu dinyatakan dengan gamblang pula bahwa walifaqih untuk orang Indonesia itu hanya dalam hal-hal ubudiyyah/ubudiah dan tidak menyangkut politik. Ini benar-benar koprol dari, jungkir balik dari, dan menentang pada, fatwa walifaqih itu sendiri. Ini tulisan di buku tersebut:
"Sebagai warga negara Indonesia ketaatan kepada wali faqih (bukan Rahbar) -yang saat ini sebagian besar percaya dipegang oleh Ali Khamenei- adalah sebatas ketaatan dalam hal fikih atau ibadah bukan ketaatan politis tentunya." (SMS, hal. 343).
Catatan dan Tambahan Poin Ini:
Dalam kata-kata di atas sangat keras tercium bau terhadap adanya pengesyahan (bukan pemaafan dan udzur) pada orang yang tidak meyakini wali faqih dan kewalifaqihan Rahbar hf (Ayatullah 'Uzhmaa Sayyid Ali Khamenei hf). Sementara yang tidak percaya karena ia mujtahid yang berpendapat tidak wajibnya taat pada wali faqih atau muqallid yang taqlid kepadanya, adalah ma'dzuur atau dimaafkan, bukan disyahkan. Keduanya jauh berbeda:
س 70: هل تعتبر ولاية الفقيه مسألة تقليدية، أم إعتقادية؟ وما هو حكممن لا يؤمن بها؟ ج: ولاية الفقية من شؤون الولاية والإمامة التي هي من أصول المذهب، إلا أن الأحكام الراجعة إليها تستنبط من الأدلة الشرعية كغيرها من الأحكام الفقهية، ومن إنتهى به الإستدلال الى عدم قبولها فهو معذور
Soal 70:
Apakah masalah wali faqih ini termasuk masalah ketaqlidan (fikih) atau keyakinan (akidah). Dan apa hukumnya orang yang tidak mengimaninya?
Jawab:
Wali faqih itu merupakan cabang dari masalah kepemimpinan imamah yang merupakan dasar dari madzhab (Syi'ah). Akan tetapi pendasaran hukumnya (dalil hukumnya) diambil dari dalil-dalil syari'ah (fiqih) sebagaimana yang lainnya dari hukum-hukum fiqih. Dan barang siapa yang menyimpulkan dengannya (dalil-dalil hukum itu) terhadap tidak bisa diterimanya wali faqih, maka dia adalah ma'dzuur (dimaafkan, bukan disyahkan, penj.).
e- Penyebar Perbedaan dan Perpecayahan Yang Dilarang Wali Faqih (Rahbar hf).
Dalam fatwa Rahbar hf, dalam bab Wilaayatu al-Faqiih di atas dikatakan bahwa seseorang yang tidak meyakini wali faqih karena ia mujtahid yang berpendapat tidak wajibnya taqlid pada walli faqih, atau karena ia bukan mujtahid tapi taqlid pada mujtahid yang berpendapat tidak wajibnya taat pada wali faqih itu, adalah dimaafkan dan dima'dzurkan, akan tetapi TIDAK BOLEH MENYEBAR PERPECAHAN DAN PERBEDAAN:
س 64: ما هو تكليفنا تجاه الأشخاص الذين لا يرون ولاية الفقيه العادل إلا في الأمور الحسبية فقط؟ علما بأن بعض ممثليهم يشيعون ذلك أيضا. ج: ولاية الفقيه في قيادة المجتمع وإدارة المسائل الإجتماعية في كل عصر وزمان من أركان المذهب الحق الإثني عشري، ولها جذور في أصل الإمامة، ومن أوصله الإستدلال إلى عدم القول بها فهو معذور، ولكن لا يجوز له بث التفرقة والخلاف.
Soal 64 (di sebagian terbitan bernomor 61):
Apa taklif kita terhadap orang-orang yang tidak melihat wali faqih kecuali hanya dalam masalah-masalah hisbiyyah (bukan hizbiyyah, yakni urusan-urusan tidak diijinkan syari'at untuk dilalaikan seperti kepengurusan harta anak yatim, orang yang tidak mampu mengelolah hartanya, mengurus harta orang yang tidak diketahui dan lain-lainya). Hal itu diketahui dari sebagian wakil mereka yang mengikuti pandangan tersebut?
Jawab:
"Kepemimpinan wali faqih dalam urusan-urusan umat dan pengaturan masalah-masalah sosial dalam setiap jaman, merupakan rukun madzhab yang hak, Syi'ah imam dua belas, dan ianya memiliki sumber/dasar di dalam ushul/dasar keimamahan. Barang siapa yang sampai kepadanya dalil tentang tidak wajibnya, maka ia dimaafkan/ma'dzuur. AKAN TETAPI tidak boleh (haram) baginya untuk menyebar perpecahan dan perbedaan."
Sementara di dalam buku SMS itu dengan jelas dan gamblang menyatakan hal-hal yang menyangkut wali faqih yang berbeda dengan fatwa wali faqih sebagaimana sudah dinukilkan di atas itu, yaitu yang sesuai dengan halaman 343 SMS.
f- Negara Islam Iran adalah satu-satunya negara Islam yang ada di jaman ini. Artinya, semua perundangan dan hukumnya diambil dari ajaran Islam. Artinya, Iran yang dipakai di kata Negara Republik Islam Iran, bukan penafsiran Islam ala Iran hingga nantinya ada Islam ala Indonesia dan semacamnya. Islam itu satu dan pemerintahan Islam yang diinginkan Islam itu adalah yang satu dan substantif, bukan beda-beda dan ajektif (seperti negara-negara lain yang disangkut-sangkutkan pada Islam seperti khilafah, kerajaan, nasionalis muslim dan semacamnya) kecuali terpaksa karena umat tidak mau menerimanya secara kaaffah/utuh (meliputi segala urusan kehidupan pribadi, rumah tangga, sosial dan politik) dimana dalam keterpaksaan ini, keIslaman yang diinginkan oleh Islam hanya sebagai penepis kemudharatan yang lebih besar hingga tidak benar kalau disebut negara Islam walau disebut dengan jalan Islam, yakni jalan keterpaksaan tadi itu dimana tentu saja disini Islam bisa dikatakan ajektif. Ini jauh beda dengan Islam yang di Iran yang merupakan Islam substantif karena seluruhnya diambil dari islam karena rakyatnya yang menginginkan (98% dalam referandum di awal pendiriannya). Lihat catatan yang menjelaskan tentang Islam atau negara Islam itu memiliki gradasi.
Terlebih dengan adanya fatwa-fatwa di atas yang menyatakan bahwa kepemimpinan wali faqih itu merupakan rukun dari madzhab Syi'ah dan merupakan kepenerusan dari keimamahan imam makshum as, maka Negara Islam Iran adalah benar-benar negara Islam yang substantif dan bukan ajektif. Jadi, kata Iran ini hanya menunjukkan wilayah teritorialnya saja lantaran yang menerimanya hingga cukup untuk mendirikan negara Islam tanpa memaksa yang lainnya, baru rakyat Iran saja. Karena itu Negara Islam Iran, merupakan negara yang berpemerintahan atas dasar-dasar dan hukum Islam secara substantif, bukan ajektif.
Akan tetapi di buku SMS ditolak mentah-mentah dengan mengatakan:
"Hal penting yang kerap tidak diperhatikan ialah bahwa Republik Islam Iran tidak berarti Islam telah menjadi sistem negara di Iran. Disebut Republik Islam Iran, yang lebih tepat diartikan Repulik Islami di Iran (Jomhouriye Islami-ye Iran atau Al-Jumhuriyyah Al-Islamiyyah Al-Iraniyyah), karena bersifat Islam. "Islam ajektif, bukan substantif."
Penutup:
Untuk sementara, itu saja dulu nilai-nilai yang perlu disebutkan dalam pembaraa-ahan dari buku SMS. Beberapa poin itu sudah cukup untuk melakukan baraa-ah. Karena penyimpangannya yang gamblang dan mendasar, serta karena mengatasnamakan Syi'ah.
Karena saya tidak terlalu banyak waktu, maka saya tidak mengomentari semuanya (teman-teman yang belum membaca diskusi panjang tentangnya, bisa merujuk ke diskusi yang telah lalu yang sudah dikumpulkan oleh Sang Pencinta dalam satu file pdf). Kalau saya baca buku SMS itu, serasa badan ini merinding. Karena kenekadannya menghancurkan nilai-nilai agama yang disalurkan melalui Ahlulbait as dan, karena tajamnya kata-kata yang dipakai untuk mengatai (mengejek) para tokoh agama serta karena serasa terlalu banyak kesalahan dalam buku tersebut, baik dalam masalah-masalah keimanan atau yang lainnya terutama tentang keilmuagamaan.
Saya tidak mau berkata seperti yang dikatakan "Tim Pembedah" yang terdiri dari beberapa pelajar agama yang saya dengar pernah diadakan di muka bumi yang katanya pernah mengatakan "Hampir di setiap halaman buku SMS itu bermasalah" Akan tetapi kalau dibaca oleh yang ngerti agama, maka perkataan tersebut memang tidak jauh dari hakikatnya. Allahu A'lam bi al-Shawaab. Hanya kepada Allah kita berlindung dari keburukan diri kita dan keburukan masa kita.
Tambahan:
Saya tidak halal kalau ada yang menyalahgunakan baraa-ah dan tulisan di atas, untuk saling ejek dan saling menyepelekan serta apalagi membuat perpecahan. Jadi, batasilah baraa-ah ini pada hati, akal, iman, ucapan, amal yang merupakan hak kita masing-masing untuk memilikinya tanpa menyepelakan, mengejek dan apalagi memaksakannya kepada orang lain yang berbeda. Karena itu persa
tuan, persaudaraan dan kegiatan-kegiatan baik lainnya tidak boleh terganggu dan apalagi hancur karena baraa-ah ini. Baraa-ah ini mesti dan wajib (bagi pemahaman saya yang dangkal tentang agama ini) hanya sebagai amr makruf dan nahi mungkar dalam sosial dan ilmu, bukan peruntuh persatuan dan persaudaraan serta pembubaran kegiatan keIslaman.
Wassalaamu 'alaa man ittaba'a al-hudaa.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
16 Komentar
Komentar

Hidayat Constantian Allahumma shalliy 'alaa Muhammad wa Aali Muhammad wa 'ajjil farajahum. Ahsantum ust Sinar Agama, semoga ttp menjadi pantulan Sinar Agama-Nya dan diberi-Nya kemudahan.

Hardjo ustadz bgmnkh cara mmilih marja taqlid bgi yg baru&di tmpat yg jauh

Mas Faiz mhn info bagaimana cara mendapatkan buku SMS

Mohamed Naqeeb Terima Kasih Ustad Nur Din atas ulasannya...

Denny Priyanto Jangan dibikin rame lagi ya saudara2........ YYYAAAAAAAA...... bagus2....

Andika Ikut berbaraah nasional atas buku SMS, berbaraah atas setan besar amerika, zionis Israel dan berbaraah atas kezaliman dinasty al saud. Labbaika Ya Husein.. !!

Sinar Agama Salam dan terimakasih atas jempol dan komentar-komentarnya, semoga Tuhan membalasnya dengan berkelipatan dari yang setimpal, amin.

Sinar Agama Hardjo, memilih marja' itu tidak sulit.

1- Marja' itu mesti memiliki beberapa sifat yang menonjol dalam dirinya:

- Pertama, ilmunya sampai ke tingkat ijtihad (dapat menyimpulkan hukum fiqih langsung dari sumbernya setelah belajar puluhan tahun secara sistematis dan lulus ujian ijtihad).

- Ke dua, adil. Yakni tidak melakukan dosa besar dan kecil.

- Ke tiga, tidak serakah pada dunia sekalipun halal. Misalnya kerja dari pagi hingga sore seperti pada umumnya orang-orang biasa.

- Ke empat, lebih a'lam dari yang lain. A'lam yang lebih pandai dalam bidang fiqih dan ushulfiqih dari yang lainnya. Yang diwajibkan mengikuti yang lebih a'lam ini adalah dalam fatwa-fatwa yang berbeda.

- Ke lima, lelaki.

- Ke enam, baligh.

- Ke tujuh, masih hidup. Syarat ini bagi yang mau pertama taqlid pada seorang marja' (mujtahid yang menjadi rujukan).

2- Mengetahui semua itu bisa dengan mendengar dan melihat sendiri. Bisa juga dari kesaksian dua orang adil. Kalau dalam ilmu keijtihadannya selain sifat adil harus dimiliki olah dua saksinya itu, juga mesti memiliki ilmu yang tinggi yaitu ijtihad.

Hardjo Salam Ustadz. Semoga Allah Swt melindungi dalam penjagaannya, merahmati&menyehatkan Ustadz. Saya suka baca tulisan2 Ustadz apakah saya boleh pilih bermarja' kepada Ustadz atau marja'cuma ada di Iran; perlu/harus kah mengenal setiap Ulama(marja') lalu memilih salah satunya; apakah kewajiban saya terhadap marja'

Sinar Agama Denny Priyanto, kalau tidak ingin rame maka sampaikan ke penerbit buku itu untuk mencabutnya dari peredaran. Karena buku itu berisi kebohongan dan fitnah besar-besaran terhadap Syi'ah Itsnaa 'Asyariyyah.

Denny Priyanto bagaimana tanggapan Rahbar atas isi buku SMS tersebut ustad?

Raihana Ambar Arifin Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad wa Ajjil farajahum.

Orlando Banderas Kami dukung antum, Ustadz SA. Buku SMS memang sangat dan sangat menyesatkan umat . Rontok semua prinsip2 Syiah sampai ke dasar-dasarnya...

Orlando Banderas Saya berlepas dari kesesatan buku SMS.

Apel Hijau Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad wa Ajjil farajahum.

Denny Priyanto bagaimana tanggapan Rahbar atas isi buku SMS tersebut ustad Sinar Agama?

Sinar Agama Denny Priyanto, Rahbar hf sudah jelas garisnya, jadi tidak perlu menanggapi satu persatu peristiwa dunia. Wali faqih itu wajib dalam fatwa beliau hf. Begitu pula taqlid. Karena itu, SMS yang berbohong atas nama Syi'ah dalam hal taqlid itu (dengan mengatakan bahwa di Syi'ah tidak wajib mengamalkan fatwa marja dan marja' hanya sebagai tempat konsultasi), dan mengingkari kewajiban berwali faqih itu, maka jelas bertentangan dengan fatwa beliau hf.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.